News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 dari 10 Orang Gunakan Vape Sebelum Usia 18 Tahun, WHO Turun Tangan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rokok Elektrik/Vape

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang penggunaan rokok eletrik atau vape oleh anak sekolah.

WHO beralasan telah terjadi peningkatan penggunaan rokok elektrik yaitu 9 dari 10 perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun. 

Selain itu, menurut WHO produk tersebut juga mudah dijangkau kaum muda dan biasanya tidak memiliki peringatan kesehatan. 

Disampaikan bahwa regulator di AS bulan lalu memperingatkan perusahaan-perusahaan untuk berhenti menjual rokok elektrik ilegal yang menarik perhatian generasi muda karena bentuknya yang menyerupai perlengkapan sekolah, karakter kartun, dan bahkan boneka beruang. 

Baca juga: Industri Rokok Elektrik Sumbang Setoran Cukai Vape hingga Rp1,02 Triliun

“Baik saat duduk di kelas, bermain game di luar, atau menunggu di halte bus sekolah, kita harus melindungi generasi muda dari perokok pasif yang mematikan dan emisi rokok elektrik yang beracun serta iklan yang mempromosikan produk-produk ini,” kata Dr Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan, Organisasi Kesehatan Dunia mengutip rilis resmi WHO yang diterima Selasa (26/9/2023). 

WHO juga merilis panduan bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan bebas nikotin dan tembakau.

Karena itu, dibutuhkan pendekatan kepada guru, staf, siswa, serta orangtua. 

Termasuk pula panduan untuk mendukung siswa agar berhenti merokok.

Ada empat cara untuk menumbuhkan lingkungan bebas nikotin dan tembakau bagi generasi muda.

Pertama, pelarangan nikotin dan produk tembakau di kampus sekolah; pelarangan penjualan nikotin dan produk tembakau di dekat sekolah; ketiga pelarangan iklan langsung dan tidak langsung serta promosi produk nikotin dan tembakau di dekat sekolah; serta menolak sponsorship atau keterlibatan dengan industri tembakau dan nikotin. 

Adapun negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan kampus bebas tembakau dan nikotin, adalah India, Irlandia, Kyrgyzstan, Maroko, Qatar, Suriah, Arab Saudi, dan Ukraina. 

Diharapkan, kebijakan bebas nikotin dan tembakau ini dapat mencegah generasi muda dari merokok.

Menciptakan tubuh siswa yang lebih sehat dan produktif, melindungi generasi muda dari bahan kimia beracun yang terdapat pada perokok pasif; mengurangi sampah rokok.

Untuk melindungi kesehatan masyarakat, WHO mendorong semua negara untuk menjadikan semua tempat umum bebas asap rokok sejalan dengan Pasal 8 Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini