TRIBUNNEWS.COM - Pria yang menghabiskan waktu 16 tahun di penjara atas kejahatan yang tidak pernah ia lakukan, ditembak mati oleh polisi yang melakukan pemeriksaan lalu lintas.
Dilansir The Independent, Leonard Allen Cure (53) tewas ditembak oleh polisi di wilayah Camden, NJ, AS.
Saat kejadian, polisi tersebut menepikan kendaraan Leonard Allen Cure yang sedang mengemudi ke utara di Interstate 95, menurut Biro Investigasi Georgia (GBI), yang sedang meninjau penembakan tersebut.
Cure baru saja dibebaskan dari penjara pada 2020.
Ia dibebaskan setelah kasusnya ditangani oleh Innocence Project of Florida, sebuah organisasi hukum nirlaba yang membantu membebaskan orang-orang yang dihukum secara tidak sah.
GBI mengatakan sekitar pukul 7.30 pagi pada tanggal 16 Oktober 2023, polisi Camden melakukan penghentian lalu lintas.
Baca juga: Pria Kulit Hitam Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 43 Tahun, Tidak Diberi Kompensasi Apapun
Para pejabat menyebut Cure keluar dari mobilnya atas permintaan petugas, yang belum disebutkan namanya.
Ia menuruti petugas tersebut sampai ia mengetahui dirinya akan ditangkap.
Saat Cure menolak untuk mengikuti instruksi petugas, ia ditembak dua kali menggunakan Taser dan dipukul menggunakan tongkat, sebelum akhirnya ditembak oleh polisi itu.
Petugas tanggap darurat bergegas menolong Cure, namun dia kemudian meninggal.
Cure dihentikan karena ia dilaporkan mengemudi setidaknya 90mph di area di mana batas kecepatan adalah 70mph, kata juru bicara Kantor Sheriff Camden County kepada New York Times.
Direktur eksekutif The Innocence Project, Seth Miller, mengaku sangat terpukul dengan berita kematian Cure.
“Saya hanya bisa membayangkan bagaimana rasanya mengetahui putra Anda tidak bersalah dan menyaksikan dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dibebaskan dari tuduhan dan kemudian diberi tahu bahwa setelah dia dibebaskan, dia ditembak mati,” kata Miller kepada Associated Press.
Miller menjelaskan banyak orang yang dibebaskan dari penjara khawatir mereka akan ditahan lagi.