TRIBUNNEWS.COM - Seorang tahanan Palestina kembali tewas di dalam penjara Israel, menjadikannya total enam orang sejak Hamas melancarkan Operasi Badai Al-Aqsa 7 Oktober 2023, menurut sebuah organisasi HAM yang dikutip oleh media Iran, PressTV.
Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa Thaer Samih Abu Assab, seorang penduduk kota Qarawat Bani Hassan di barat laut Salfit di Tepi Barat utara, meninggal pada Sabtu (18/11/2023) malam di penjara gurun Negev.
Abu Assab, yang berusia 38 tahun, ditahan pada 27 Mei 2005.
Ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Qaddoura Fares, ketua komisi tersebut, mengatakan kepada kantor berita resmi Palestina WAFA bahwa Layanan Penjara Israel (IPS) “secara sistematis membunuh” tahanan Palestina.
Fares menganggap semua kekuatan Barat yang mendukung pendudukan dan penindasan Israel, bertanggung jawab penuh atas kejahatan yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina, terutama perang genosida tanpa henti di Jalur Gaza.
Baca juga: Biden Ancam Hukum Pemukim Israel yang Serang Warga Palestina di Tepi Barat, Mulai Berubah Haluan?
Ia juga mengecam kegagalan Barat dalam menghentikan pendudukan ilegal Israel dan pembersihan etnis yang dilakukan rezim tersebut di wilayah yang terkepung itu.
Selasa lalu, tahanan Palestina bernama Ahmad Muhammad Mer’ey (33), meninggal di pusat penahanan Megiddo yang dikelola Israel.
Pada tanggal 6 November, tahanan Palestina berusia 32 tahun Majed Ahmed Zaqqoul dari Jalur Gaza, dan tahanan lain dari Jalur Gaza yang identitasnya belum diketahui, juga tewas di penjara Israel.
Pada tanggal 23 Oktober, Omar Daraghma (58), dari Kota Tubas di timur laut Tepi Barat, dan Arafat Hamdan yang berusia 25 tahun dari Ramallah, juga meninggal di penjara Israel.
Dilaporkan ada lebih dari 7.000 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel.
Ratusan narapidana diduga dipenjara berdasarkan praktik penahanan administratif, yakni penangkapan dan penahanan individu oleh negara tanpa melewati proses pengadilan.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia mengatakan Israel melanggar semua hak dan kebebasan yang diberikan kepada tahanan berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat.
Mereka mengatakan penahanan administratif melanggar hak mereka untuk mendapatkan proses hukum karena bukti-bukti tidak diberikan kepada para tahanan.