Fikri Rofiqul Haq, WNI sukarelawan RS Indonesia, mengatakan tembakan tank tentara Israel yang terus menerus membuatnya harus memilih untuk mengevakuasi diri agar selamat atau bertahan demi pasien-pasiennya.
Haq bersama koleganya sesama orang Indonesia, Reza Aldilla Kurniawan dan Farid Zalzabil yang merupakan sukarelawan dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) memilih tinggal hingga militer Israel memaksa mereka pergi.
“Kami dievakuasi lewat rute yang digunakan oleh Palang Merah Internasional dengan izin tentara Israel,” katanya dikutip dari Al-Jazeera, Selasa (28/11/2023).
Menurut dia ada tiga gelombang evakuasi yakni pada Senin, Selasa, dan Rabu.
"Dan kami dievakuasi terakhir karena kami memprioritaskan korban terluka yang berada di rumah sakit Indonesia,” ujar Haq.
Haq mengatakan tentara Israel sengaja menghancurkan saru-satunya generator rumah sakit yang bekerja dengan membakarnya.
Mereka juga membunuh 12 orang dengan penembakan sembarangan terhadap lantai pertama, kedua dan ketiga gedung tersebut.
“Sebelum kami dievakuasi, penyerangan semakin buruk, jam demi jam,” ujar Haq, yang kehilangan komunikasi selama beberapa pekan sebelum dievakuasi ke Khan Younis.
“Saya melihat sendiri. Ada tiga tank besar sekitar 50 meter dari gedung Rumah Sakit Indonesia, dan mereka menembaki rumah sakit secara berkala yang menimbulkan kerusakan besar. RS Indonesia sekarang sudah diambil alih sepenuhnya oleh tentara Israel,” tutur Haq.
Tentara Israel memang memberikan waktu sejam bagi staf medis dan pasien di RS Indonesia untuk pergi.
Hal itu membuat mereka dituduh telah membuat salah satu fasilitas medis terbesar di Gaza menjadi reruntuhan, sebelum gencatan senjata empat hari Hamas-Israel dilakukan.
Kementerian Kesehatan Gaza pada Jumat (24/11/2023) mengatakan, tentara Israel terus melakukan tembakan pada jam-jam terakhir sebelum gencatan senjata.
Akibat tembakan tersebut, satu perempuan tewas dan tiga orang lainnya terluka.
WNI Dievakuasi
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan, Israel telah melanggar hukum humantiter Internasional.