News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Langgar Aturan Senpi, Anak Joe Biden Didakwa Gagal Bayar Pajak Rp 21,7 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hunter Biden kembali menerima masalah hukum baru yaitu gagal bayar pajak hingga mencapai Rp 21,7 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden harus menghadapi dakwaan baru yaitu gagal bayar pajak sebesar 1,4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 21,7 miliar.

Dakwaan ini diajukan oleh Departemen Kehakiman AS pada Kamis (7/12/2023), dikutip dari Reuters.

Padahal, Hunter disisi lain kerap menghabiskan jutaan dolar untuk meladeni gaya hidup mewahnya.

Departemen Kehakiman AS menyebut Hunter tidak membayar pajak federal dalam rentang waktu 2016-2019.

"Terdakwa (Hunter) terlibat dalam skema empat tahun untuk tidak membayar pajak federal yang dihitung sendiri setidaknya sebesar 1,4 juta dolar AS yang harus dia bayarkan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun 2019," demikian dakwaan terhadap Hunter.

Selain itu, Hunter turut didakwa menghabiskan sejumlah uang untuk obat-obatan, hiburan, pacarnya, hotel mewah, properti sewaan, mobil mewah, pakaian mewah, dan barang pribadi lainnya.

Baca juga: Joe Biden: Rusia akan Menyerang NATO, Moskow: Ilusi Bak Cerita Hantu

Hunter pun tercatat menggunakan uang sebesar 70 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1 miliar untuk kebutuhan rehabilitasi narkoba.

Di sisi lain, pengacara Hunter, Abbe Lowell membantah dakwaan terhadap kliennya yang disebut tidak membayar pajak.

Lowell pun justru menuduh jaksa khusus AS, David Weiss yang memimpin penyelidikan terhadap Hunter telah mengingkari perjanjian sebelumnya.

"Jika nama belakang Hunter bukan Biden, dakwaan di Delaware dan sekarang di California, tidak akan pernah diajukan," ujarnya.

Terkait dakwaan ini, Gedung Putih pun menolak untuk berkomentar.

Didakwa Langgar Aturan Kepemilikan Senpi

Sebelumnya, Hunter terancam 10 tahun penjara usai didakwa melanggar aturan kepemilikan senjata api (senpi) federal.

Dikutip dari BBC, dakwaan tersebut direncanakan akan dilakukan sebelum akhir September.

Sebelumnya, jaksa khusus David Weiss mengatakan dewan juri pengadilan bakal merilis dakwaan terkait kasus senpi yang didakwakan terhadap Hunter Biden.

Berdasarkan dakwaan awal yang diajukan Weiss pada bulan Juni lalu, Hunter dinilai gagal mengajukan pelaporan pajak tepat waktu atas penghasilannya yang mencapai lebih dari 1,5 juta dolar AS pada tahun 2017 dan 2018.

Tak hanya itu, Hunter juga membeli dan menyimpan sebuah pistol tangan selama beberapa pekan pada tahun 2018.

Selain itu, dirinya juga mengakui secara terbuka bahwa memiliki masalah dengan narkoba yang serius.

Kemudian pada Juli lalu, Weiss mengatakan Hunter telah bersepakat untuk mengaku bersalah terhadap dua dakwaan pelanggaran pajak ringan.

Alhasil, dirinya ditawari hukuman percobaan, karena dia telah membayar utang-utangnya beserta denda kepada Pemerintah AS.

Selanjutnya, Weiss juga menyepakati untuk menangguhkan dakwaan pelanggaran kepemilikan senpi jika Hunter mampu menuntaskan program 'pengalihan praperadilan' dengan teknisnya seperti konseling atau rehabilitasi.

Baca juga: Pemerintahan Joe Biden Terbelah Soal Israel, Amerika Serikat Bakal Akui Kemerdekaan Palestina?

Namun ternyata kesepakatan tersebut tidak terwujud lewat hasil sidang yang berlangsung pada 26 Juli 2023 lalu.

Batalnya kesepakatan tersebut lantaran Hunter diisukan kebal dakwaan hukum lainnya.

Adapun hal tersebut termasuk soal adanya dugaan pidana terkait urusan bisnisnya di Ukraina, China, dan negara-negara lainnya.

Dakwaan terhadap Hunter kemungkinan bertambah lantaran adanya dugaan dirinya merupakan pelobi pemerintah asing tanpa mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman AS.

Singkat cerita, Weiss mengindikasikan akan mengajukan dakwaan baru ke pengadilan di negara bagian lainnya.

Kemudian, pada Rabu (6/9/2023) waktu setempat, Weiss mengungkapkan ke Pengadilan Delaware bahwa Hunter bakal didakwa dalam kasus baru yaitu pelanggara aturan kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini