Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, LONDON – Pemerintah Inggris melarang warga negara Israel yang akan melakukan perjalanan kerja atau berwisata ke wilayah Inggris, sebagai respon atas serangan yang dilakukan tentara Israel hingga menewaskan ribuan warga sipil Gaza.
Menurut keterangan Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron, kebijakan ini diberlakukan sebagai sanksi atas tindakan genosida yang dilakukan Israel hingga total korban tewas di Gaza mencapai 18.600 jiwa, sementara jumlah korban luka tembus dikisaran 50.594 orang.
Baca juga: Rusia Bisa Saja Hancurkan Ukraina Jika Bertindak seperti Israel di Gaza, Tapi Putin Tak Tertarik
"Kami melarang mereka Israel memasuki Inggris, kami juga untuk memastikan negara kami tidak menjadi rumah bagi orang-orang yang melakukan tindakan intimidasi ini,” jelas Cameron dalam cuitannya di platform X.
Tak hanya Inggris, awal pekan ini Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell juga mengusulkan sanksi serupa agar warga Israel tak dapat melancong ke Eropa hingga eskalasi perang di Gaza mereda.
“Eropa dalam waktu dekat akan memberlakukan sanksi yang mencakup larangan perjalanan warga Israel ke negara Uni Eropa,” jelas Borrell, dikutip dari Reuters.
Lebih lanjut, pasca Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu memilih melanjutkan perang dan menolak permintaan gencatan senjata Hamas, sejumlah negara berbondong – bondong mengutuk tindakan Israel.
Salah satunya pemerintah Belgia, tepat pada 7 Desember lalu Perdana Menteri Belgia Alexander De Croo mengumumkan larangan kunjungan kepada Israel, ia bahkan turut mengecam pemerintah Israel yang menduduki wilayah Tepi Barat.
"Kekerasan terhadap warga sipil akan mempunyai konsekuensi. Pemukim ekstremis di Tepi Barat akan dilarang memasuki Belgia,” dia berkata.
Menyusul yang lainnya pada pekan lalu, Presiden Amerika Serikat, Joe Biden turut merilis sanksi larangan visa bagi warga negara Israel yang tinggal di AS.
Baca juga: Putin Bandingkan Perang Rusia-Ukraina dengan Agresi Israel di Jalur Gaza
Sanksi tersebut diusulkan pejabat Gedung Putih pasca Menlu AS Antony Blinken melakukan kunjungan ke Tel Aviv Israel untuk melakukan diskusi gencatan senjata lanjutan bersama Presiden Israel Isaac Herzog dan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu pada Jumat kemarin (1/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut Menlu Blinken meminta Israel untuk menerapkan apa yang disebutnya rencana perlindungan sipil", tak hanya itu Israel juga harus menentukan wilayah yang aman untuk ditinggali warga sipil Gaza. Namun permintaan tersebut tak diindahkan oleh Israel, hingga akhirnya Amerika geram dan nekat melayangkan ancaman sanksi.