Warga Afrika Selatan yang Dukung Israel Bakal Menghadapi Tuntutan Hukum Melakukan Kejahatan Perang
TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah Afrika Selatan mengancam akan mengadili warga negaranya yang bertugas menjadi tentara Israel dalam perang melawan pejuang Palestina di Gaza.
Karena menurut Pemerintah Afrika Selatan, Israel telah terlibat dalam kejahatan perang.
Pemerintah Afrika Selatan telah mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya yang bertugas di tentara Israel di Gaza.
Pemerintah Afrika Selatan menyatakan bahwa mereka dapat dikenakan konsekuensi hukum di dalam negeri karena terlibat dalam kejahatan perang Israel terhadap warga sipil Palestina.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa juga menegaskan kembali kecamannya atas tindakan Israel di Gaza, dan menyebut tindakan tersebut sebagai genosida.
Baca juga: Afrika Selatan Akan Hukum Warganya yang Bantu Israel Berperang Lawan Palestina, Tegas Bela Palestina
Kementerian Luar Negeri di Pretoria menegaskan bahwa mereka sangat prihatin mengenai warga negara Afrika Selatan yang bergabung dengan militer Israel setelah pengepungan brutal dan pemboman Gaza oleh Tel Aviv.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan: "Tindakan tersebut berpotensi berkontribusi terhadap pelanggaran hukum internasional dan dilakukannya kejahatan internasional lebih lanjut, sehingga menjadikan mereka bertanggung jawab untuk dituntut di Afrika Selatan."
Kementerian tersebut menambahkan bahwa warga negara Afrika Selatan yang bertugas menjadi tentara Israel kemungkinan besar akan menghadapi tuntutan atau dicabut kewarganegaraannya setelah kembali ke Afrika Selatan.
Baca juga: Afrika Selatan Ancam Cabut Kewarganegaraan Afsel Jika Ada Warganya yang Ikut Perang Membela Israel
Sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian Luar Negeri, warga negara yang dinaturalisasi di Israel akan menghadapi peningkatan risiko kehilangan kewarganegaraan Afrika Selatan jika mereka berpartisipasi dalam konflik yang tidak didukung atau disetujui oleh negara Afrika Selatan.
Afrika Selatan belum mengungkapkan jumlah atau identitas warga negaranya yang terdaftar di tentara Israel.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa individu yang ingin bergabung dengan tentara Israel harus mendapat persetujuan terlebih dahulu, sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Afrika Selatan tahun 1995.
Baca juga: Petinggi Hamas Hadiri Peringatan 10 Tahun Kematian Nelson Mandela di Johannesburg, Afrika Selatan
Bulan lalu, anggota parlemen Afrika Selatan memberikan suara mendukung penutupan kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan hubungan dengan Tel Aviv.
Pada tanggal 6 November, Afrika Selatan memanggil kembali semua diplomatnya di Tel Aviv atas penolakannya terhadap operasi militer Israel di Gaza.
(Sumber: The Cradle)