News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida di Gaza

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Yahudi Ultra Ortodoks memegang plakat untuk mendukung perjuangan Palestina selama Demonstrasi Massal di Union Building di Pretoria, Afrika Selatan pada 5 Desember 2023. Afrika Selatan meluncurkan kasus di pengadilan tinggi PBB yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Mereka menyebut tindakan Israel sejak tanggal 7 Oktober sebagai “genosida yang sedang terjadi”.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa berbicara pada peluncuran prakarsa untuk mendukung produksi vaksin di kampus "Masa Depan Afrika" di Pretoria, pada 28 Mei 2021. (Ludovic MARIN / AFP)

Baca juga: Daftar Nama 40 Komandan IDF Diserahkan ke ICC untuk Diselidiki atas Kejahatan Perang

Israel menolak tuduhan Afrika Selatan

Sementara itu, Israel menolak tindakan Afrika Selatan dan menyebutnya sebagai “pencemaran nama baik.”

“Klaim Afrika Selatan tidak memiliki dasar faktual dan hukum, dan merupakan eksploitasi Pengadilan yang tercela dan menghina,” kata Menteri Luar Negeri Israel, Lior Haiat, dalam sebuah pernyataan yang diposting di X.

“Israel telah menegaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukanlah musuh, dan kami melakukan segala upaya untuk membatasi kerugian bagi mereka yang tidak terlibat dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza,” tambah pernyataan itu.

Menurut Pasal 2 Konvensi Genosida, genosida mencakup tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik langkah Afrika Selatan, dan meminta ICJ untuk segera mengambil tindakan guna mencegah kerugian lebih lanjut terhadap rakyat Palestina.

“Kebijakan, tindakan dan kelalaian Israel yang bersifat genosida dilakukan dengan niat khusus untuk menghancurkan rakyat Palestina di bawah pendudukan kolonial dan rezim apartheid yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” kata pernyataan kementerian tersebut.

“Negara Palestina mengimbau komunitas internasional dan Para Pihak pada Konvensi untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka dan mendukung Pengadilan dalam proses persidangan.”

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini