Mereka menyebut tindakan Israel sejak tanggal 7 Oktober sebagai “genosida yang sedang terjadi”.
Baca juga: Daftar Nama 40 Komandan IDF Diserahkan ke ICC untuk Diselidiki atas Kejahatan Perang
Israel menolak tuduhan Afrika Selatan
Sementara itu, Israel menolak tindakan Afrika Selatan dan menyebutnya sebagai “pencemaran nama baik.”
“Klaim Afrika Selatan tidak memiliki dasar faktual dan hukum, dan merupakan eksploitasi Pengadilan yang tercela dan menghina,” kata Menteri Luar Negeri Israel, Lior Haiat, dalam sebuah pernyataan yang diposting di X.
“Israel telah menegaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukanlah musuh, dan kami melakukan segala upaya untuk membatasi kerugian bagi mereka yang tidak terlibat dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza,” tambah pernyataan itu.
Menurut Pasal 2 Konvensi Genosida, genosida mencakup tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik langkah Afrika Selatan, dan meminta ICJ untuk segera mengambil tindakan guna mencegah kerugian lebih lanjut terhadap rakyat Palestina.
“Kebijakan, tindakan dan kelalaian Israel yang bersifat genosida dilakukan dengan niat khusus untuk menghancurkan rakyat Palestina di bawah pendudukan kolonial dan rezim apartheid yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” kata pernyataan kementerian tersebut.
“Negara Palestina mengimbau komunitas internasional dan Para Pihak pada Konvensi untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka dan mendukung Pengadilan dalam proses persidangan.”
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)