TRIBUNNEWS.COM - Sebuah pesawat Penjaga Pantai Jepang yang ditabrak oleh pesawat penumpang, Japan Airlines di Bandara Internasional Haneda Tokyo diinstruksikan hanya untuk 'taxi to holding point'.
Pesawat Penjaga Pantai Jepang tersebut belum diizinkan untuk lepas landas, menurut transkrip resmi komunikasi kontrol lalu lintas udara yang dirilis Rabu (3/1/2024).
Menurut website Skybrary, "taxi to holding point" berarti 'berhenti di' atau 'titik yang jauh dari landasan pacu'.
Ungkapan ini merupakan instrumen dalam penerbangan.
Sementara, dijelaskan dalam laman Aviation Stak Exchange, "taxi to holding point" merupakan suatu lokasi tertentu, yang diidentifikasi dengan cara visual atau cara lain.
Lokasi yang dimaksud ada di sekitar tempat dan posisi pesawat udara dalam penerbangan 'menunggu' seusai izin kendali lalu lintas udara.
Baca juga: Laporan Terbaru: Pilot Japan Airlines Tak Sadar Pesawat Airbus A350 Terbakar usai Tabrakan di Tokyo
Lebih lanjut, kecelakaan fatal itu menyebabkan pesawat Japan Airlines, dengan nomor penerbangan 516 menabrak pesawat Penjaga Pantai setelah mendarat di landasan pacu C, Bandara Haneda, Tokyo pada hari Selasa (2/1/2024).
Pesawat tersebut terbakar dan ledakan bola api mengerikan terekam kamera amatir.
Seluruh penumpang pesawat Japan Airlines (JAL) yang berjumlah 379 orang dievakuasi dengan selamat.
"Lima dari enam awak pesawat penjaga pantai yang lebih kecil tewas," menurut Menteri Transportasi Jepang Tetsuo Saito.
Transkrip Komunikasi
Pada Rabu (3/1/2024), Saito merilis transkrip komunikasi antara pengontrol lalu lintas udara dan kedua pesawat sesaat sebelum kecelakaan.
Audio itu berdurasi lebih dari empat menit, dilansir CNN.
Dari transkrip tersebut terdengar bahwa penerbangan Japan Airlines telah diberi izin untuk mendarat.