TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang baru terkait penyembelihan dan penjualan daging untuk diambil dagingnya.
Menurut laporan ABC News, konsumsi daging anjing adalah sebuah pratik yang sudah berlangsung selama berabad-abad di Semenanjung Korea.
Selama itu, tidak ada aturan secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan.
Namun belakangan ini, banyak warga Korea Selatan sudah tidak lagi mengonsumsi daging anjing.
Oleh karena itu, Majelis Nasional memutuskan untuk mengesahkan RUU tersebut pada Selasa (9/1/2024).
Pengesahan UU tersebut juga disetujui oleh Pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol.
Langkah selanjutnya adalah menjadikan undang-undang dianggap formalitas.
Tujuan disahkannya UU ini untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung berabad-abad.
“Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi dalam mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan,” bunyi undang-undang tersebut.
Nantinya, undang-undang ini akan mulai berlaku pada tahun 2027, dikutip dari BBC.
Hukuman bagi orang-orang yang terbukti menyembelih anjing adalah tiga tahun penjara.
Baca juga: Parleman Korea Selatan Teken RUU Larangan Jual Beli Daging Anjing, Indonesia Kapan?
Sementara orang yang dinyatakan bersalah memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing dapat menjalani hukuman maksimal dua tahun penjara.
Petani dan pemilik restoran memiliki waktu tiga tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
Namun dalam RUU ini akan menawarkan bantuan kepada petani dan pihak lain di industri ini untuk menutup usaha mereka atau beralih ke usaha alternatif.