Cecily Rose, asisten profesor hukum publik internasional di Universitas Leiden, mengatakan pengadilan tidak perlu memutuskan dasar-dasar kasus ini pada tahap ini – masalah tersebut kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.
“Sebaliknya, pengadilan hanya akan mengevaluasi apakah ada risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok,” kata Rose.
(Sumber: Reuters, AFP, Barrons)