TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, dengan tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza.
Sidang publik pertama atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel digelar pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
Tim hukum Afrika Selatan, John Dugard, mengungkapkan adanya komunikasi antara Afrika Selatan dan Israel sebelum sidang ICJ.
Ia mengatakan, Afrika Selatan mencoba menghubungi pemerintah Israel melalui kedutaan sebelum mengajukan kasus tersebut.
“Menuduh suatu negara melakukan tindakan genosida dan mengutuknya dengan bahasa yang keras adalah tindakan yang besar,” ujarnya, Kamis, dikutip dari Al Jazeera.
Namun, Dugard mengatakan, tanggapan tersebut gagal mengatasi permasalahan yang diangkat oleh Afrika Selatan dan tidak membenarkan atau menyangkal adanya perselisihan.
Pada 5 Januari 2024, Afrika Selatan meminta pertemuan bilateral, dan Israel menjawab bahwa perwakilan kedua negara berkoordinasi setelah penutupan sidang di ICJ.
Afrika Selatan lantas menjawab bahwa pertemuan seperti itu tidak ada gunanya.
Tuduhan Genosida di Gaza
Dilansir The Guardian, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan pola perilaku yang diperhitungkan yang mengindikasikan niat genosida.
Berikut yang disampaikan advokat pengadilan tinggi Afrika Selatan, Adila Hassim, di Den Haag:
Baca juga: Israel Bantah Serang Ambulans di Gaza yang Tewaskan 6 Orang
"Semua tindakan ini secara individu dan kolektif membentuk pola perilaku Israel yang telah diperhitungkan dan menunjukkan adanya niat genosida. Niat ini terlihat jelas dari perilaku Israel dalam:
Menargetkan warga Palestina yang tinggal di Gaza dengan menggunakan persenjataan yang menyebabkan kehancuran berskala besar dan mematikan, serta penembakan yang ditargetkan terhadap warga sipil.
Menetapkan zona aman bagi warga Palestina untuk mencari perlindungan dan kemudian mengebom zona tersebut.
Merampas kebutuhan dasar warga Palestina di Gaza – makanan, air, layanan kesehatan, bahan bakar, sanitasi, dan komunikasi.