TRIBUNNEWS.COM - Israel menyerang Afrika Selatan dan menuduhnya sebagai "tangan Hamas" pada sidang pertama di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Kamis (11/1/2024).
Kementerian Luar Negeri Israel mengomentari sidang peradilan internasional tersebut.
“Kami menyaksikan pertunjukan kemunafikan terbesar dalam sejarah, yang didasarkan pada fitnah,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Israel, Kamis (11/1/2024).
Israel menuduh Afrika Selatan memainkan peran sebagai lembaga peradilan dalam melayani Hamas.
Tuntutan Afrika Selatan
Dalam kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan menuntut penghentian segera serangan udara dan darat Israel di Jalur Palestina, yang disebut menghancurkan populasi di Gaza.
Tim hukum Afrika Selatan mengatakan, Israel telah meningkatkan kejahatannya terhadap warga Palestina sejak 1948.
Israel disebut menjadikan warga Palestina tunduk pada rezim apartheid dan komunitas internasional telah gagal mencegah genosida di Gaza.
“Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza,” kata Tembeka Ngcukaitobi, pengacara di Mahkamah Agung Afrika Selatan, Kamis (11/1/2024).
“Hal ini terlihat jelas dari cara serangan militer ini dilakukan,” tambahnya.
“Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di tingkat tertinggi negara tersebut,” lanjutnya.
Israel juga disebut secara sengaja menciptakan kondisi yang membuat warga Palestina kehilangan tempat berlindung, air bersih, dan juga sengaja menerapkan kondisi di Gaza untuk menghancurkan hidup warga Palestina.
Baca juga: Sebelum Sidang ICJ Dimulai, Afrika Selatan Sempat Coba Hubungi Israel, tapi Gagal Atasi Masalah
Afrika Selatan juga menunjukkan bukti-bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, termasuk video, foto, dan dokumen-lainnya.
Israel akan menanggapi tuduhan tersebut di persidangan pada Jumat (12/1/2024).
Hamas Palestina vs Israel
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Afrika Selatan kepada Mahkamah Internasional pada 29 Desember 2023.