TRIBUNNEWS.COM -- Kembali mencalonkan diri menjadi Presiden Rusia, calon petahana, Vladimir Putin telah mengumpulkan sebanyak 2,5 juta lebih tanda tangan para pendukungnya.
Dengan demikian, Putin telah memenuhi syarat untuk ikut menjadi kontestan pilpres Rusia yang rencananya digelar pada 15-17 Maret mendatang.
“Tingkat dukungan terhadap presiden sulit untuk ditaksir terlalu tinggi,” kata Sekretaris Pers Kremlin Dmitry Peskov, seperti diberitakan Russia Today, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Lebih Dari 30 Orang Siap Saingi Vladimir Putin di Pilpres Rusia 2024
Ia menyebutkan bahwa target tanda tangan pendukung dari tim suksesnya adalah 2,5 juta dari seluruh penjuru Rusia.
Dalam aturan di Rusia, capres independen sendiri mesti bisa mengumpulkan sebanyak 300 ribu tanda tangan dari pendukung.
Syarat lainnya adalah tanda tangan tidak lebih dari 7.500 tanda tangan dihitung dari gabungan setiap wilayah di Rusia atau seluruh dunia.
Dengan demikian, dukungan itu telah jauh melampaui dari apa yang disyaratkan KPU Rusia.
Peskov, yang berbicara atas nama presiden Rusia, mengatakan bahwa dia tidak dapat mengomentari berita tersebut dalam kapasitas resminya, namun sebagai pemilih yang memenuhi syarat, dia yakin bahwa jumlah tersebut bisa jauh lebih tinggi, jika staf kampanye menganggapnya perlu.
Putin secara luas dianggap sebagai kandidat presiden terdepan.
KPU Pusat Rusia sejauh ini telah menyetujui tiga kandidat, dan lebih banyak nama diperkirakan akan ditambahkan ke dalam daftar pada Rabu ini.
Persetujuan memerlukan verifikasi tanda tangan oleh pejabat, yang belum dilakukan dalam kasus Putin.
Baca juga: Eks Ajudan Zelensky Ungkap Batalnya Perundingan Damai Ukraina-Rusia, Kini Ia Jadi Incaran Kiev
Undang-undang Rusia memperbolehkan partai politik yang mempunyai pengaruh besar, seperti tercermin dari mereka yang mempunyai perwakilan di parlemen, untuk mengajukan calon presiden tanpa menyerahkan tanda tangan pemilih sebagai bukti dukungan masyarakat.
Vladimir Putin terpilih sebagai presiden Rusia pada tahun 2000 dan menjabat dua kali masa jabatan masing-masing empat tahun hingga tahun 2008.
Meskipun masa jabatan presiden di negara tersebut secara teknis tidak terbatas pada saat itu, seorang individu hanya dapat menjabat dua kali berturut-turut.