News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Tips Bawa Anjing Peliharaan ke Arab Saudi Secara Legal, Pit Bull dan Doberman Dilarang

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelanggan Saudi membawa anjingnya saat dia menunggu di luar mobil perawatan hewan peliharaan di Riyadh pada 20 April 2022. - Inilah delapan tips atau cara membawa anjing peliharaan ke Arab Saudi secara legal.

Agar berhasil membawa anjing peliharaan Anda ke Arab Saudi, pemerintah telah menetapkan persyaratan khusus, yang didaftarkan secara online oleh kedutaan Kerajaan.

5. Izin impor

Izin impor dari Direktorat Pertanian di Riyadh diperlukan untuk hewan peliharaan Anda sebelum tiba di Arab Saudi.

Izin harus diperoleh dari negara asal Anda.

Untuk mendapatkan izin impor, diperlukan beberapa dokumen, antara lain:

  • sertifikat vaksinasi rabies yang masih berlaku;
  • fotokopi paspor;
  • fotokopi registrasi microchip hewan peliharaan.

Perusahaan relokasi hewan peliharaan siap membantu melalui proses tersebut.

6. Surat keterangan kesehatan hewan

Dokter hewan harus mengeluarkan surat keterangan kesehatan dalam waktu 30 hari setelah perjalanan ke Arab Saudi.

Surat itu harus menyatakan bahwa hewan peliharaan tersebut telah diperiksa, telah divaksinasi untuk semua kemungkinan penyakit, dan dalam keadaan sehat.

Sertifikat tersebut harus disahkan oleh otoritas medis terkait, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Saudi di negara asal Anda.

7. Menerbangkan hewan peliharaan ke Arab Saudi

Saudi Arabia Airlines, Saudia, memperbolehkan pemindahan anjing peliharaan jika ditempatkan di kandang dan disertai surat keterangan sehat yang menyatakan bebas penyakit dan memenuhi syarat untuk diangkut dalam atau luar negeri.

8. Formulir deklarasi pabean

Setelah anjing Anda tiba di Kerajaan, ia harus diambil dari depot kargo Saudi pada saat kedatangan.

Anda mungkin diminta untuk mengisi formulir deklarasi bea cukai.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini