TRIBUNNEWS.COM – Presiden Israel Isaac Herzog menghadapi gugatan pidana di Swiss tatkala berkunjung ke negara itu guna menghadiri World Economic Forum Davos atau Forum Ekonomi Dunia Davos.
Gugatan muncul setelah Israel juga diseret oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Pidana Interasional (ICJ) karena kasus dugaan genosida di Gaza dan Tepi Barat.
Pada hari Jumat, (19/1/2024), Kantor Jaksa Umum Swiss mengatakan akan dilakukan prosedur pemeriksaan standar dalam gugatan itu.
Meski demikian, kantor itu mengatakan pihaknya perlu menyelidiki pertanyaan tentang kekebalan hukum orang yang bersangkutan.
Oleh karena itu, kantor tersebut ingin menghubungi Kementerian Luar Negeri Swiss untuk guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Dilansir dari Morocco World News, “negara-negara ketiga” kekurangan yurisiksi pidana atas kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri negara lain saat ini.
Hal itu membuat proses dakwaan terhadap Herzog sukar dilakukan.
Detail mengenai keluhan atau gugatan serta identitas orang yang mengajukan gugatan hingga kini belum diungkapkan.
Adapun juru bicara kantor Herzog memilih bungkam atas pernyataan kantor Swiss itu.
Dia hanya mengatakan bahwa kehadiran Herzog dalam forum itu bertujuan untuk menyampaikan pandangan Israel tentang situasi di Gaza saat ini.
Sementara itu, dalam forum tersebut Herzog mengatakan Israel sedang membela diri. Dia juga mengecam tindakan Afrika Selatan yang menyeret Israel ke ICJ.
Baca juga: Presiden Israel Tersandung Kasus Hukum di Tengah Laporan Genosida yang Dilayangkan Afsel ke ICJ
“Mereka [Afrika Selatan] pada dasarnya mendukung kejahatan dan barbarisme yang telah kita lihat pada 7 Oktober,” kata Herzog untuk merujuk kepada tanggal serangan Hamas ke Israel, dikutip dari Times of Israel.
“Kami peduli. Kami sedih karena tetangga kami banyak menderita,” ujarnya menambahkan.
Menurut pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh para pelapor, beberapa individu secara anonim telah mengajukan dakwaan kepada jaksa federal dan pihak berwenang di Basel, Bern, dan Zurich.
Pernyataan itu diberi judul “Aksi Hukum terhadap Kejahatan Kemanusiaan” dan didapatkan oleh kantor berita AFP.
Pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa para penggugat kini mencari gugatan pidana yang sejalan dengan kasus yang dibawa Afrika Selatan ke ICJ.
Adapun Afrika Selatan telah menuding Israel melakukan tindakan genosida dalam perang di Gaza.
Negara itu kemudian mememinta ICJ untuk mengumumkan “tindakan darurat” guna mengentikan agresinya di Gaza.
Korban tewas tembus 25.000
Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan korban tewas akibat serangan Israel di Gaza telah menembus angka 25.000.
Juru bicara kementerian itu, Ashraf al-Qudra, pada hari Minggu ada 178 orang yang terkonfirmasi tewas dalam waktu 24 jam.
Dia mengatakan perang Gaza yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan itu telah merenggut nyawa 25.105 orang.
Baca juga: Presiden Israel Kena Hujat Ribuan Orang saat Pidato, Sebut Tak Becus Lobi Pembebasan Sandera
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres mengecam Israel atas kematian banyak warga Palestina. Dia menyebut kematian itu “menghancurkan hatinya”.
“Operasi militer Israel telah menyebarkan kehancuran massal dan menewaskan warga sipil dalam skala yang berlum pernah terjadi sebelumnya saat saya menjadi Sekretaris Jenderal, ujar Guterres saat membuat Konferensi Tingkat Tinggi G-77 + China di Kampala, Uganda, dikutip dari Al Jazeera.
Dia menyebut resolusi untuk mengatasi konflik Israel-Palestina selama puluhan tahun ialah penerimaan akan adanya solusi dua negara.
Israel mulai menggempur Gaza setelah Hamas melancarkan serangan tiba-tiba ke Israel selatan tanggal 7 Oktober 2023.
Menurut Israel, serangan itu menewaskan setidaknya 1.139 orang di pihak Israel. Diperkirakan ada 250 orang yang ditahan oleh Hamas di Gaza.
(Tribunnews/Febri)