TRIBUNNEWS.COM - Untuk pertama kalinya dalam 70 tahun, Arab Saudi membuka toko minuman keras (miras), Rabu (24/1/2024).
Namun, toko miras ini tapi hanya melayani diplomat non-Muslim.
Arab Saudi membuka toko alkohol pertamanya di Ibu Kota Riyadh, menurut dokumen dan sumber yang mengetahui rencana tersebut, dikutip dari Reuters.
Namun, ada syarat yang menyertai pembelian alkohol di Arab Saudi.
Berdasarkan dokumen yang Reuters kutip, pertama-tama, pelanggan harus mendaftar melalui aplikasi seluler, kemudian mendapatkan kode izin dari Kementerian Luar Negeri, dan wajib mematuhi kuota bulanan dalam pembelian mereka.
Mereka yang diizinkan berbelanja di toko, harus menunjukkan tanda pengenal diplomatik untuk berbelanja minuman keras, bir, dan wine, dikutip dari Forbes.
Sebagai catatan, meminum alkohol merupakan larangan dalam keyakinan Islam.
Langkah ini merupakan sebuah tonggak sejarah bagi Arab Saudi.
Terletak di kawasan diplomatik ibu kota Riyadh, pembukaan toko baru ini mencerminkan upaya Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) untuk menjadikan Kerajaan Arab Saudi sebagai tujuan yang lebih populer, lapor Associated Press.
Tidak jelas apakah ekspatriat non-Muslim lainnya akan memiliki akses ke toko tersebut.
Jutaan ekspatriat tinggal di Arab Saudi, namun kebanyakan dari mereka adalah pekerja Muslim dari Asia dan Mesir.
Baca juga: Arab Saudi Segera Resmikan Toko Minuman Beralkohol Pertama, Aturan Beli Super Ketat
Meski ada toko alkohol di Arab, non-diplomat tidak diizinkan membeli dan aturan larangan minuman beralkohol di Kerajaan tersebut, yang telah diterapkans ejak 1950-an, tidak dihapuskan, lapor Middle East Eye.
Hukum keras Arab Saudi dan negara dengan aturan yang serupa
Arab Saudi memiliki undang-undang ketat yang melarang meminum alkohol yang dapat dihukum dengan ratusan cambukan, deportasi, denda, atau penjara dan ekspatriat juga menghadapi deportasi.
Sebagai bagian dari reformasi, hukuman cambuk telah banyak digantikan dengan hukuman penjara.