TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengumumkan apakah mereka akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel yang diduga melakukan genosida dalam serangannya di Gaza, pada Jumat (26/1/2024).
Dilansir Al Jazeera, pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya terhadap permintaan Afrika Selatan di pengadilan pada 26 Januari pukul 12:00 GMT (19:00 WIB).
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk hadir di pengadilan tersebut saat pengumuman, kata juru bicara pemerintah, menurut Reuters.
ICJ belum akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida.
ICJ hanya akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menahan tindakan Israel.
Awal bulan ini, dalam sidang dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian darurat agresi militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina.
Afrika Selatan berargumentasi bahwa langkah-langkah sementara diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian lebih lanjut dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida.
Afrika Selatan mengajukan sembilan permintaan ke pengadilan.
Di antaranya adalah tuntutan atas perintah yang memerintahkan Israel untuk menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, serta perintah terpisah yang mengarahkan Israel untuk memfasilitasi dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Bagaimana pengadilan menangani dua permintaan ini, jika memutuskan untuk menunjukkan tindakan sementara, adalah hal yang benar-benar harus ditunggu pada hari Jumat,” kata Michael Becker, mantan pejabat hukum di ICJ, kepada Al Jazeera.
ICJ tidak terikat untuk memerintahkan tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan, namun dapat merumuskan tindakan sementara yang dianggap paling tepat.
Baca juga: Presiden Israel Tersandung Kasus Hukum di Tengah Laporan Genosida yang Dilayangkan Afsel ke ICJ
Langkah-langkah tersebut, dimaksudkan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk sementara pengadilan memeriksa seluruh kasus, yang dapat memakan waktu beberapa tahun.
Pertimbangan ICJ merupakan proses yang sulit, melibatkan pengajuan tertulis yang terperinci diikuti argumen lisan dan argumen tandingan oleh tim penasihat hukum terkemuka yang mewakili masing-masing negara bagian.
Para ahli mengatakan, keputusan dalam kasus ini bisa memakan waktu tiga sampai empat tahun.