TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida Israel bagi Gaza, menurut pakar.
Keputusan Mahkamah Internasional yang dinantikan masyarakat internasional telah diumumkan pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag.
Joan Donohue, selaku Presiden Mahkamah Internasional, membacakan keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Internasional tidak menyerukan gencatan senjata, namun sebagian besar memenuhi tuntutan Afrika Selatan (Afsel).
Mahkamah Internasional juga menolak seruan Israel agar membatalkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus genosida berada di luar yurisdiksi ICJ.
Putusan ICJ didasarkan pada Pasal 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehingga mengakui bangsa Palestina sebagai kelompok tersendiri yang menghadapi kejahatan genosida.
Putusan Mahkamah Internasional diterima dengan suara bulat – kecuali hakim Uganda dan Israel.
Untuk memahami putusan tersebut dari sudut pandang hukum, The Palestine Chronicle meminta pendapat Dr Triestino Mariniello.
Mariniello merupakan seorang profesor Hukum di Universitas John Moores Liverpool.
Ia juga merupakan anggota tim hukum korban Gaza di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Mengapa putusan Mahkamh Internasional saat ini penting?
Baca juga: Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Genosida di Gaza, Beri Waktu 30 Hari untuk Penuhi Perintah
Mariniello menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional ini merupakan keputusan yang bersejarah dan menarik perhatian banyak kalangan.
Seluruh tuduhan Afrika Selatan, sehubungan dengan definisi genosida, telah diterima oleh Pengadilan.
Semua poin pernyataan pembelaan Israel ditolak.
"Misalnya saja, klaim Israel bahwa Israel telah melakukan apapun yang mereka bisa untuk meringankan penderitaan penduduk sipil di Gaza," terang Mariniello.
Apa yang bisa kita harapkan dari keputusan ini?
Mariniello menyebut bahwa putusan Mahkamah Internasional sangat bersejarah, karena untuk pertama kalinya, impunitas Israel diakhiri.
"Akan ada dampak jangka menengah dan panjang, yang beberapa di antaranya sulit diperkirakan saat ini," kata Mariniello.
Misalnya saja mengenai pertukaran senjata yang dilakukan perusahaan dan negara senjata dengan Israel.
Mungkin terdapat lebih banyak kasus yurisdiksi universal, serupa dengan kasus yang diajukan terhadap Herzog di Swiss.
"Saya juga sangat meragukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat mengabaikan pentingnya keputusan tersebut," lanjut Mariniello/
Akankah keputusan tersebut mengarah pada gencatan senjata di Gaza?
Mahkamah Internasional tidak secara langsung menyerukan gencatan senjata.
Namun, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus mengambil "semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida".
Khususnya: pembunuhan anggota kelompok tersebut; menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.
Dengan kata lain, tindakan sementara ini menyiratkan gencatan senjata permanen.
Reaksi Palestina atas putusan Mahkamah Internasional
Dilansir Al Jazeera, Palestina bereaksi terhadap keputusan Mahkamah Internasional.
Warga Palestina mengungkapkan rasa frustrasinya karena pengadilan tidak menyerukan gencatan senjata.
Mereka juga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting menuju akuntabilitas bagi Israel.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)