TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, meminta Departemen Luar Negeri untuk melakukan peninjauan dan menyajikan opsi kebijakan mengenai kemungkinan pengakuan AS dan internasional atas negara Palestina setelah perang di Gaza, Axios melaporkan.
Para pejabat AS memang mengatakan saat ini belum ada perubahan kebijakan.
Namun, fakta bahwa Departemen Luar Negeri AS sedang mempertimbangkan opsi-opsi tersebut, menandakan adanya perubahan pemikiran dalam pemerintahan AS.
Selama beberapa dekade, kebijakan AS adalah menentang pengakuan Palestina sebagai sebuah negara baik secara bilateral maupun di lembaga-lembaga PBB.
Kebijakan luar negeri AS menekankan bahwa negara Palestina hanya boleh dicapai melalui negosiasi langsung antara Israel dan Otoritas Palestina (PA).
Untuk mengakui negara Palestina, berikut beberapa opsi tindakan yang bisa dilakukan AS:
1. Mengakui negara Palestina secara bilateral.
2. Tidak menggunakan hak vetonya untuk menghalangi Dewan Keamanan PBB mengakui Palestina sebagai negara anggota penuh PBB.
3. Mendorong negara lain untuk mengakui negara Palestina.
Para pejabat AS mengatakan, peninjauan kembali opsi-opsi mengenai pengakuan negara Palestina adalah salah satu dari beberapa masalah yang diminta Blinken untuk difokuskan oleh Departemen Luar Negeri.
Blinken juga meminta peninjauan kembali seperti apa negara Palestina yang didemiliterisasi berdasarkan model lain dari seluruh dunia, kata kedua pejabat AS yang berbicara kepada Axios.
Baca juga: Inggris akan Pertimbangkan Akui Negara Palestina demi Akhiri Konflik
Gagasan tentang negara Palestina yang didemiliterisasi adalah sesuatu yang diusulkan oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beberapa kali antara tahun 2009 dan 2015, namun belum dirujuk dalam beberapa tahun terakhir.
Tujuan dari tinjauan tersebut adalah untuk melihat pilihan bagaimana solusi dua negara dapat diterapkan dengan cara yang menjamin keamanan bagi Israel, kata seorang pejabat AS.
Pejabat AS mengatakan Gedung Putih mengetahui dua tinjauan tersebut.