Pada akhir tahun 2023, Afrika Selatan mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Dalam keputusan sementaranya pada bulan Januari, pengadilan PBB memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal.
Mereka memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
(oln/anadolu/*)
Baca tanpa iklan