News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

ICJ Gelar Sidang soal Pendudukan Israel di Palestina : 51 Negara Diundang, Indonesia Ikut

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. ICJ menggelar sidang soal legalitas kependudukan Israel di Palestina dengan mengundang 51 negara untuk dimintai pendapatnya. Indonesia pun turut ikut.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) menggelar sidang jajak pendapat dengan 51 negara terkait legalitas kependudukan Israel di Palestina yang meliputi Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza selama 57 tahun.

Adapun sidang ini digelar dari 19-26 Februari 2024.

Untuk hari pertama sidang, negara yang didengar pendapatnya adalah Palestina yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri, Riad Malki.

Kemudian, untuk hari ini Selasa (20/2/2024), ada 11 negara yang dimintai pendapatnya dan di antaranya adalah Afrika Selatan, Belanda, Brasil, dan Kanada.

Sementara pada besok, Rabu (21/2/2024), terdapat 11 negara lain yang turut berpendapat soal pendudukan Israel di Palestina.

Adapun beberapa negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Rusia, Uni Emirat Arab (UAE), dan Mesir.

Pada sidang ini, Indonesia turut ikut dan bakal dimintai pendapatnya pada Jumat (23/2/2024) bersama dengan 11 negara lainnya seperti Swiss, Oman, Inggris, dan Qatar.

Selengkpanya berikut daftar 52 negara yang dimintai pendapatnya oleh ICJ soal kependudukan Israel di Palestina selama lebih dari setengah abad dikutip dari Aljazeera:

Baca juga: Panasnya Hubungan Israel-Brasil Akibat Komentar Presiden Lula da Silva soal Genosida di Gaza

19 Februari 2024

  • Palestina

20 Februari 2024

  • Afrika Selatan
  • Aljazair
  • Arab Saudi
  • Belanda
  • Bangladesh
  • Belgia
  • Belize
  • Bolivia
  • Brasil
  • Kanada
  • Chile

21 Februari 2024

  • Kolumbia
  • Komoro
  • Kuba
  • Mesir
  • UAE
  • Amerika Serikat
  • Rusia
  • Prancis
  • Gambia
  • Guyana
  • Hungaria

22 Februari 2024

  • Tiongkok
  • Iran
  • Irak
  • Irlandia
  • Jepang
  • Yordania
  • Kuwait
  • Lebanon
  • Libya
  • Luksemburg
  • Malaysia
  • Mauritius

23 Februari 2024

  • Namibia
  • Norwegia
  • Oman
  • Pakistan
  • Indonesia
  • Qatar
  • Inggris
  • Slovenia
  • Sudan
  • Swiss
  • Suriah
  • Tunisia

26 Februari 2024

  • Turki
  • Zambia
  • Liga Arab
  • Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
  • Uni Afrika
  • Spanyol
  • Fiji
  • Maldives

Pernyataan Palestina: Kependudukan Israel Ilegal, Harus Diakhiri Tanpa Alasan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini