Sidang ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Sebelumnya, Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember.
Afsel meminta untuk segera mengakhiri agresi Israel di Gaza.
Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Namun, Israel mengabaikan keputusan ICJ dan terus melanjtukan serangan di Gaza dan bantuan kemanusiaan tidak tercukupi.
Sebagai informasi, Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Perang Israel yang terjadi kemudian telah menewaskan sedikitnya 29.092 warga Palestina.
Hingga saat ini, jumlah korban yang terluka telah mencapai 70.000 orang.
Serangan ini juga telah menyebabkan 85 persen penduduk di Gaza di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Sementara itu, 60 persen infrastruktur di Gaza telah rusak dan hancur.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain TerkaitĀ Konflik Palestina vs Israel