Menteri Kehakiman, Ahmat Ziadat merujuk pada situasi di Yerusalem, dimana Yordania adalah penjaga tempat suci umat Islam dan Kristen.
Merinci serangan Israel dan penghancuran tempat-tempat suci ini, Ziadat memperingatkan bahwa hal ini tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga “menyulut ketegangan agama global dan menciptakan konfrontasi berdasarkan agama”.
Penasihat hukum Michael Wood menguraikan hukum internasional mengenai pendudukan dan menyimpulkan “Israel harus mengakhiri pendudukan seluruh wilayah Palestina yang diduduki, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza”