“Sementara semua pembantaian ini terjadi, UE ragu-ragu dan memainkan permainan politik terhadap kehidupan rakyat Palestina,” kata Senator Irlandia Lynn Boylan.
Mosi tersebut mengecam pengabaian Israel terhadap Mahkamah Internasional, yang pada bulan Januari memerintahkan pasukan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan apa pun yang dapat dikategorikan sebagai genosida.
Mereka juga menyatakan keprihatinan atas “lambatnya kecepatan yang tidak dapat diterima” dalam penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Mosi tersebut harus melalui Parlemen Irlandia, yang dipilih secara langsung, dan lembaga yang lebih berkuasa agar dapat berlaku.
Irlandia adalah negara Uni Eropa pertama yang menyatakan pemukiman ilegal Israel sebagai “aneksasi de facto” atas tanah Palestina.
Pada tahun 1980, pemerintah membuat sejarah dengan menjadi anggota Uni Eropa pertama yang secara resmi menyerukan pembentukan negara Palestina.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)