TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dari kasus korupsi pada Senin (4/3/2024).
Dibebaskannya Yingluck menjadi keberhasilan hukum terbaru dari keluarga Shinawatra.
Pasalnya, saudara laki-laki Yingluck, Thaksin yang dua kali menjabat sebagai Perdana Menteri Thailand dan juga miliarder pemimpin partai politik populis Pheu Thai juga telah dibebaskan bersyarat pada bulan Februari 2024, dikutip dari Al Jazeera.
Yingluck bersama 5 orang terdakawa lainnya terseret dalam kasus kesalahan penanganan dana untuk proyek pemerintah pada tahun 2013 sebesar 240 juta baht atau sekitar Rp105 M, dikutip dari AP News.
Kesembilan hakim di Mahkamah Agung dengan suara bulat membebaskan Yingluck dan lima terdakwa lainnya dengan alasan tidak ada niat untuk menguntungkan dua media besar yang memenangkan kontrak pada saat itu.
Oleh karena itu, menurut para hakim, ini tidak melanggar peraturan.
“Proyek ini dilakukan sesuai dengan peraturan,” tambah pernyataan pengadilan.
Yingluck diketahui telah tinggal di luar negeri sejak 2017.
Alasan ia tinggal di luar negeri karena untuk menghindari penjara atas skema subsidi yang menyebabkan kerugian negara miliaran dolar, dibebaskan dari tuduhan memihak perusahaan tertentu yang menerima kontrak pemerintah, dalam keputusan bulat oleh pengadilan tinggi, dikutip dari Channel News Asia.
Yingluck, kini berusia 56 tahun, adalah perdana menteri wanita pertama Thailand.
Kepulangannya dan pembebasannya yang lebih awal telah memicu desas-desus bahwa sang taipan membuat kesepakatan di belakang layar dengan musuh-musuhnya yang kuat.
Namun klaim ini dibantah oleh sekutu dan saingannya.
Baca juga: Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas Bersyarat, Pulang ke Kediaman Keluarga Ditemani 2 Putrinya
Isu lainnya adalah dengan dibebaskannya Yingluck maka ada kemungkinan eks PM tersebut untuk kembali ke Thailand.
Sementara itu, Thaksin telah menghabiskan 15 tahun di luar negeri setelah melarikan diri setelah penggulingannya pada tahun 2006.