TRIBUNNEWS.COM - Komisi Eropa (UE) telah membuka penyelidikan resmi terhadap situs e-commerce Tiongkok, AliExpress atas kekhawatiran tentang konten ilegal dan pornografi di platformnya.
Dalam sebuah pernyataan yang dibagikan pada hari Kamis (14/3/2024), Badan Eksekutif Uni Eropa mengatakan mereka akan menyelidiki raksasa e-commerce tersebut berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA).
DSA merupakan sebuah undang-undang yang mewajibkan perusahaan untuk berbuat lebih banyak untuk mengatasi produk ilegal dan berbahaya di platform mereka.
Menurut laporan Reuters, eksekutif UE telah mengirimkan permintaan informasi ke AliExpress pada bulan November 2023 kemarin.
"AliExpress berkomitmen untuk menciptakan pasar yang aman dan patuh bagi semua konsumen," urai komisi tersebut, dikutip dari Al Jazeera.
Tindakan terhadap platform media lain terkait AI
Di hari yang sama, Kamis (14/3/2024) Komisi Eropa juga mengirimkan permintaan informasi ke Microsoft, Alphabet, Meta, TikTok, Snapchat, X – sebelumnya Twitter – dan lainnya mengenai penggunaan kecerdasan buatan generatif (AI).
Para pejabat mengatakan mereka akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penilaian risiko dan memiliki langkah-langkah mitigasi risiko untuk mengatasi konten AI generatif yang berpotensi membahayakan.
LinkedIn milik Microsoft secara terpisah akan menerima pengawasan mengenai apakah mereka mengizinkan pembuatan profil dalam layanan periklanannya menyusul adanya keluhan dari organisasi masyarakat sipil.
Tindakan serupa
Sebelumnya pada bulan Februari, komisi tersebut membuka penyelidikan formal terhadap TikTok mengenai kekhawatiran bahwa situs tersebut melanggar transparansi, perlindungan kecil, dan aturan desain yang membuat ketagihan.
Baca juga: Gandeng Tiongkok, Pameran Furnitur Terbesar di Asia Tenggara Digelar di Jakarta
Penyelidikan terhadap Meta dan X juga diumumkan pada bulan Desember 2023.
Meta diselidiki atas peraturan mereka mengenai disinformasi mengenai perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza.
Pada hari Rabu (13/3/2024), Parlemen Eropa menyetujui Undang-Undang Kecerdasan Buatan, yang merupakan seperangkat aturan pertama di dunia yang mengatur AI.
Tindakan ini diperkirakan akan disahkan oleh Dewan Eropa pada bulan Mei 2024.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)