Sayangnya selama berminggu-minggu tersebut, tidak ada keputusan yang dihasilkan untuk Palestina.
Permohonan tersebut hanya dapat disahkan ketika mendapat setidaknya sembilan suara setuju dan tidak memiliki hak veto dari Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, atau Inggris.
Karena tidak mendapatkan keputusan, Palestina mengajukan permohonan kepada Majelis Umum PBB untuk menjadi negara pengamat non-anggota.
Majelis tersebut menyetujui pengakuan de facto atas negara berdaulat Palestina pada November 2012.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Otoritas Palestina dan DK PBB