TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 36 orang telah ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan melalui aplikasi Telegram.
Dalam sebuah pernyataan yang dibagikan oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) pada Sabtu (6/4/2024), orang-orang itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Selasa (2/4/2024) kemarin.
Dikutip dari Straitstimes, narkoba senilai sekitar $19.000 sekitar lebih dari Rp 300 juta disita oleh pihak berwajib.
Narkoba tersebut antara lain ganja seberat 333 gram, metamfetamin alias Ice 13 gram, ketamine 5 gram, heroin 1 gram, 42 tablet Erimin-5, dua tablet ekstasi, dan 65 alat vape yang diduga mengandung tetrahydrocannabinol.
Sebagai catatan, Tetrahydrocannabinol adalah senyawa psikoaktif utama yang ditemukan dalam ganja.
Seorang wanita berusia 32 tahun dan pria berusia 26 tahun, keduanya tersangka pengedar narkoba, termasuk di antara mereka yang ditangkap.
Wanita tersebut ditangkap di rumahnya di Compassvale Drive di Sengkang.
Petugas menemukan sekitar 123 gram ganja dan perlengkapan obat-obatan dari kamar tidur wanita tersebut.
Sedangkan tersangka pria ditangkap di rumahnya di Bedok North Street 3.
Sekitar 107 gram ganja dan perlengkapan narkoba disita darinya.
“Mereka yang berpikir mereka dapat melakukan aktivitas narkoba tanpa mendapat hukuman dengan menggunakan aplikasi chatting seperti Telegram sebaiknya berpikir ulang,” kata Direktur Intelijen CNB, Wakil Asisten Komisaris Aaron Tang, dikutip dari News Wav.
Baca juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Buat Jaringan Baru di Indonesia, Rekrut Wanita Sebagai Pengendali
Dia menambahkan bahwa CNB tidak akan terhalang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut hanya karena anonimitas yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut.
“Faktanya, kami akan melipatgandakan upaya kami untuk melacak dan menangkap mereka, apa pun aplikasi yang mereka gunakan.”
Investigasi terhadap aktivitas narkoba dari semua tersangka yang ditangkap sedang berlangsung, kata CNB.