TRIBUNNEWS.COM - Situasi politik dan keamanan di Timur Tengah semakin memanas.
Ketegangan itu bermula ketika Israel menyerang Kedutaan Besar (Kedubes) Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April 2024.
Serangan itu kemudian dibalas oleh Iran dengan meluncurkan puluhan drone dan rudal balistik ke Israel pada Sabtu (13/4/2024) malam.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai, serangan Israel terhadap Kedubes Iran itu bisa memicu terjadinya Perang Dunia III atau World War 3 (WW3).
Negara-negara dunia, menurut Hikmahanto, nantinya bisa saja turut bereaksi.
"Bila AS akan tetap membantu Israel dalam serangan balasan ke Iran bukannya tidak mungkin negara-negara lain seperti Korea Utara dan Rusia akan membantu Iran," ujar Hikmahanto, Minggu (14/4/2024).
Sementara itu menurut Hikmahanto, balasan Iran ke Israel itu sejatinya memang sesuai Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Iran mendasarkan diri pada hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, konsep yang digunakan oleh Israel saat menyerang Hamas di Gaza hingga saat ini," kata Hikmahanto.
Konsep tersebut juga digunakan oleh Israel saat menyerang Hamas di Gaza hingga saat ini.
Hikmahanto pun menilai, Pemerintah Indonesia perlu turun tangan agar serangan di Iran maupun Israel tak berlanjut.
Menurutnya, Pemerintah RI bisa meminta Dewan Keamanan PBB melakukan sidang sarurat atas serangan tersebut.
"Bila perlu berinisiatif membuat Resolusi Majelis Umum yang mengutuk tindakan Israel," ungkap Hikmahanto.
Baca juga: Jarak Iran ke Israel Setara Inggris ke Ukraina, Rudal Terbang Lewati Dua Negara
Indonesia juga bisa melakukan shuttle diplomacy ke AS dan beberapa negara Eropa untuk tak mendukung tindakan Israel.
"Ketiga, mendorong rakyat dan pemerintahan dunia agar rakyat dan oposisi di Israel untuk menurunkan PM (Perdana Menteri) Nethanyahu mengingat serangan ke Gaza maupun Iran hanya bisa dihentikan oleh siapa pun yang menjabat sebagai perdana menteri dan tidak dijabat oleh Benjamin Nethanyahu," ujar Hikmahanto.