Dengan hasil identifikasi korban pembunuhan, kejelasan niat melakukan kejahatan, perkembangan perilaku dan usia tersangka menjadi hal penting bagi polisi untuk melanjutkan proses.
Menurut undang-undang, orang yang berusia 14 tahun ke atas harus bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan yang dilakukan.
Terutama kejahatan berat yang disengaja, termasuk kejahatan “Pembunuhan”.
Berdasarkan keterangan pihak penyidik, tersangka duduk di bangku kelas 3 SMP dan berusia 14 tahun, sehingga cukup umur untuk bertanggung jawab secara pidana.
Proses hukum dari kasus ini masih berjalan hingga saat ini sehingga, belum diketahui secara pasti hukuman yang akan diterima oleh pelaku.
Namun menurut hukum di Vietnam, pelaku bisa terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Dina Purnama)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGA! Siswa Kelas 3 SMP Bunuh Kekasihnya karena Cekcok, Mayat Dikubur Dekat Taman Sekolah