News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Mau Rebut Kendali Situs Suci Yerusalem, Forum Arab-Asia Tegaskan Hak Hasyimiyah Yordania

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok Yahudi Israel dikawal pasukan dan polisi Israel memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Pada perayaan hari Paskah Yahudi (Pesakh) kaum Yahudi Ekstremis Israel bersikeras untuk menggelar penyembelihan kurban di lokasi kuil ketiga yang mereka yakini ada di dalam kompleks masjid.

Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.

Menurut status quo Israel 1967, pemerintah Israel mengizinkan Badan Wakaf untuk mempertahankan kontrol sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya Muslim yang diizinkan untuk salat di sana.

Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diizinkan mengunjungi situs tersebut sebagai turis.

Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang dibentuk pada 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun.

Bahkan, pada 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa otoritas pemerintah, ujarnya.

Sejak 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini.

Meskipun tidak ada undang-undang Israel yang melarang orang Yahudi berdoa di Al Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.

Aturan ini yang ingin diubah Itamar Ben-Gvir agar kelompok Yahudi ekstrem Israel bisa dan diperbolehkan secara hukum untuk melakukan ritual di Masjid Al-Aqsa.

(oln/jt/khbrn/tmp/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini