Lawan Israel Bertambah, Turki Turun Tangan Gabung Afrika Selatan Gugat Tel Aviv di ICJ
TRIBUNNEWS.COM - Lawan Israel dalam gugatan di Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida di Gaza, bertambah.
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh surat kabar Turki, Sabah menegaskan kalau Ankara telah mempersiapkan diri sejak lama sebelum mengambil keputusan untuk berpartisipasi dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Penulis di surat kabar tersebut, Yucel Ager menjelaskan dalam laporannya, kalau negaranya telah melakukan kontak dengan sejumlah negara dan mempelajari kemungkinan untuk berpartisipasi sebagai pihak penggugat dalam masalah ini.
Baca juga: Pemukim Yahudi Geruduk Masjid Suci Al-Aqsa, Pria Turki Datang ke Yerusalem Lalu Tikam Polisi Israel
Ia menyebutkan ada indikasi beberapa negara Eropa yang kemungkinan juga akan bergabung dalam file gugatan Afrika Selatan di ICJ, seperti Irlandia dan Belgia.
Ia melanjutkan, untuk bisa bergabung, Turki secara khusus menelaah aturan yang menjelaskan kalau negara ketiga dapat berpartisipasi dalam kasus tersebut di hadapan Mahkamah Internasional.
"Hal itu jika negara tersebut memiliki interpretasi mengenai kesepakatan terkait kasus (dugaan tuduhan) tersebut, dan penerimaan aksesi tetap tunduk pada kehendak pengadilan yang mengambil keputusan," tulis laporan tersebut dilansir Khaberni, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Genosida Israel di Gaza Jalan Terus, Palestina Desak Liga Arab Gelar Sidang Luar Biasa
Pasal 62
Dia menambahkan, negara-negara dapat ikut serta dalam gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 62 undang-undang pengadilan ICJ.
Pasa tersebut memberikan wewenang kepada negara mana pun untuk berpartisipasi dalam suatu kasus jika negara tersebut menganggap bahwa negara tersebut memiliki kepentingan hukum yang mungkin terpengaruh oleh keputusan pengadilan.
Penulis menunjukkan, selain Pasal 62, negara juga dapat ikut serta dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan sesuai dengan Pasal 63, yang memungkinkan negara untuk meminta aksesi bukan karena peristiwa yang terkait langsung dengan konflik, namun karena keputusan yang diharapkan dari konflik tersebut.
Dia menulis, "Pengadilan bisa saja menyilakan negara yang ingin bergabung (dalam gugatan) saat mempunyai pendapat lain mengenai penafsiran terkait kasus yang disidangkan.
Ia mencontohkan, Kolombia mengajukan permohonan untuk ikut dalam gugatan Afrika Selatan berdasarkan Pasal 63 statuta Mahkamah.
"Penulis mencatat bahwa keputusan pengadilan mengenai penafsiran Konvensi Pencegahan Kejahatan Genosida akan mengikat negara-negara pihak dalam kasus tersebut, selain negara-negara yang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kasus tersebut sebagai pihak," tulis laporan itu.
Sejak hari pertama, Turki menyambut baik pengajuan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Pengadilan pada tanggal 29 Desember 2023, dengan latar belakang pelanggaran kewajiban negara pendudukan itu dalam kerangka “Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dengan menghormati orang-orang Palestina di Jalur Gaza,”.
Turki juga menekankan perlunya hal ini agar kejahatan Israel tidak dibiarkan begitu saja, dan mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional.
Serahkan Bukti-Bukti Genosida Israel
Ankara tidak hanya menyambut baik hal tersebut, namun Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa negaranya akan menyerahkan dokumen ke Pengadilan Internasional yang akan mempengaruhi jalannya kasus dan mendokumentasikan tindakan genosida manusia Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Sebagai bagian dari dukungan hukum, 3.061 pengacara Turki mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang mencakup bukti yang membuktikan bahwa Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Sekelompok pengacara Turki lainnya mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional, menuduhnya melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza.
Baca juga: Pejabat Israel Ketar-ketir, ICC Disebut Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu Cs atas Genosida
Terkait dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan tindakan genosida, menerapkan tindakan hukuman atas tindakan penghasutan, dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di negara tersebut. saat mereka melancarkan perang yang menghancurkan di Jalur Gaza.
Namun pengadilan tidak menyerukan gencatan senjata, dan tidak memutuskan genosida di Gaza, yang merupakan fokus gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, sebuah hal yang menjadi pertimbangan Turki untuk turun tangan.
Mungkin diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan keputusan seperti itu, menurut para ahli.
(oln/khbrn/*)