Hamas Girang, Afrika Selatan Sodorkan Lima Bukti Genosida Israel ke ICJ
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok perlawanan Palestina Hamas merilis sebuah pernyataan pada Kamis (16/5/2024) yang memuji sidang terbaru di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Dalam sidang tersebut, Afrika Selatan diketahui menyodorkan lima bukti dan sinyalemen kuat kalau Israel memang melakukan Genosida di Gaza.
Baca juga: Qatar Kutuk Ben-Gvir yang Sebut Gaza Tanah Suci Yahudi Israel: Marah Warga Palestina Diusir Paksa
“Kami menyambut baik sidang di Mahkamah Internasional untuk mempertimbangkan permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan untuk mengambil tindakan lebih lanjut mengenai agresi dan genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat kami,” katanya.
Kelompok tersebut memandang sidang tersebut sebagai “langkah signifikan menuju kriminalisasi Israel, yang telah mengabaikan keputusan pengadilan sebelumnya.”
"Kami juga memuji sikap Afrika Selatan dalam memantau rincian genosida Israel terhadap rakyat kami dan desakan mereka untuk mengaktifkan keadilan internasional untuk memastikan bahwa Tel Aviv menghentikan praktiknya terhadap rakyat kami,” tulis pernyataan Hamas dilansir Anadolu.
Hamas mencatat bahwa posisi ini “selaras dengan pernyataan yang dibuat oleh ketua pengadilan, Nawaf Salam, yang menegaskan kembali bahwa tindakan pencegahan yang diminta oleh pengadilan tidak mengatasi konsekuensi genosida Israel di Jalur Gaza.”
Kelompok tersebut menekankan bahwa hal ini menyiratkan “pengadilan mengambil tindakan lebih lanjut untuk memaksa Israel menghentikan agresinya, menarik tentaranya dari seluruh Gaza, dan membuka penyeberangan untuk masuknya bantuan.”
Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Berhenti Berperang
Afrika Selatan mendesak pengadilan dunia pada hari Kamis untuk memerintahkan Israel mengakhiri serangannya terhadap kota Rafah di Gaza selatan, menghentikan kampanye militernya di Gaza dan mengizinkan penyelidik dan jurnalis memasuki daerah kantong tersebut.
Setelah sidang dua hari di Den Haag dimulai pada hari sebelumnya, delegasi Afrika Selatan menunjuk adanya “pelanggaran yang disengaja” oleh Israel terhadap perintah mengikat pengadilan.
Delegasi tersebut mengatakan Afrika Selatan terpaksa mengajukan kembali tuntutan mereka atas Israel ke pengadilan karena “pemusnahan yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina.”
Afrika Selatan mengajukan “permintaan mendesak” pada Jumat lalu kepada ICJ untuk mengambil tindakan tambahan di tengah serangan Israel di Gaza, khususnya di Rafah, tempat sekitar 1,5 juta warga Palestina berlindung.
Afrika Selatan membeberkan lima tanda-tanda Israel telah melakukan genosida di Gaza, dalam sidang dengar di Mahkamah Internasional (ICJ), Kamis (16/5/2024).
Dikutip dari AlJazeera, lima tanda yang disampaikan Afrika Selatan itu meliputi sebagai berikut.