Sementara itu, Jaksa ICC, Karim Khan menolak tuduhan Israel dan beberapa sekutunya yang mempertanyakan independensi Israel.
"Permintaan (surat perintah penangkapan) bukan perburuan penyihir, ini bukan semacam reaksi emosional terhadap kebisingan. Ini adalah proses forensik," tegas Khan.
Beberapa pemimpin dunia pun bereaksi atas dikeluarkannya surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Sinwar.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sendiri bahkan berkata kalau Jaksa melayangkan tuduhan tidka masuk akal.
"Tuduhan terhadap saya dan Menteri Pertahanan Israel hanyalah upaya untuk menolak hak dasar pembelaan diri Israel," ucap Netanyahu.
"Saya jamin satu hal: upaya itu akan gagal total," lanjutnya.
Hamas juga mengecam permintaan tersebut.
Baca juga: 18 Reaksi Pemimpin Dunia ketika Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu dan Hamas
Kelompok militan yang menguasai Gaza mengatakan bahwa mereka “mengecam keras upaya Jaksa ICC yang menyamakan korban dengan agresor dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Palestina tanpa dasar hukum.”
Inggris dan Italia mengkritik keputusan ICC, sementara Human Rights Watch (HRW) dan sekelompok pakar hukum internasional mendukung permintaan tersebut.
Di Amerika Serikat, Ketua DPR AS Mike Johnson membenarkan bahwa para pemimpin Partai Republik di DPR sedang mempertimbangkan sanksi sebagai tanggapan atas keputusan ICC.
Pemimpin Minoritas Senat Mitch McConnell mengatakan pengadilan "hanya berhasil mendiskreditkan dirinya sendiri."
Sedangkan Pelapor Khusus PBB tentang Hak Atas Perumahan Balakrishnan Rajagopal menyambut baik permintaan surat perintah penangkapan Khan.
Balakrishnan Rajagopal mengatakan dia yakin tuduhan terhadap para pemimpin Israel “kemungkinan besar akan tetap berlaku”.
“Atas permintaan Jaksa ICC untuk mendapatkan surat perintah: terhadap Hamas, tuduhan penyanderaan dan pembunuhan kemungkinan besar akan tetap berlaku, tetapi tidak untuk tuduhan lainnya,” Rajagopal memposting di X.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)