Tidak jelas apakah ekspatriat non-Muslim lainnya akan memiliki akses ke toko tersebut.
Jutaan ekspatriat tinggal di Arab Saudi, namun kebanyakan dari mereka adalah pekerja Muslim dari Asia dan Mesir.
Meski ada toko alkohol di Arab, non-diplomat tidak diizinkan membeli dan aturan larangan minuman beralkohol di Kerajaan tersebut, yang telah diterapkans ejak 1950-an, tidak dihapuskan, lapor Middle East Eye.
Arab Saudi memiliki undang-undang ketat yang melarang meminum alkohol yang dapat dihukum dengan ratusan cambukan, deportasi, denda, atau penjara dan ekspatriat juga menghadapi deportasi.
Sebagai bagian dari reformasi, hukuman cambuk telah banyak digantikan dengan hukuman penjara.
Alkohol hanya tersedia melalui surat diplomatik atau di pasar gelap.
Arab Saudi bukan satu-satunya negara yang melarang penjualan alkohol.
Di sejumlah negara, umat Islam dilarang meminum alkohol karena alasan agama oleh pemerintah.
Namun, undang-undang yang sama tidak berlaku bagi nonmuslim.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)