TRIBUNNEWS.COM - Hanya dua dari 15 hakim yang menentang keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5/2024).
Kemarin, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Rafah di Jalur Gaza selatan dan mengizinkan bantuan masuk ke Jalur Gaza untuk warga Palestina.
ICJ menyetujui perintah tersebut dengan persetujuan komite yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia.
Pemungutan suara itu disetujui oleh 13 suara dan hanya dua hakim yang menentangnya, satu dari Uganda dan satu lagi dari Israel.
Kedua hakim yang menentang usulan ICJ adalah Hakim Uganda Julia Sibutende, yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan, dan Hakim Khusus Aharon Barak dari Israel.
Sebelumnya, Julia Sibutende adalah satu-satunya hakim di ICJ yang pada bulan Januari lalu memberikan suara menentang tindakan sementara yang diminta ICJ untuk diterapkan Israel di tengah perangnya melawan Hamas di Gaza.
Ia membenarkan pendapatnya yang berbeda dari rekan-rekannya, bahwa tindakan yang diumumkan oleh ICJ tidak dapat dibenarkan karena yurisdiksi ICJ terbatas pada Konvensi Genosida dan tidak mencakup dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional.
Sementara Hakim Khusus Aharon Barak dari Israel tidak termasuk dalam 15 anggota pengadilan, namun ia termasuk dalam daftar hakim khusus yang dipilih dalam kasus-kasus tertentu di hadapan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 31, ayat 2 dan 3 Statuta Mahkamah Internasional, setiap Negara pihak dalam perkara apa pun di hadapan Mahkamah, yang tidak memiliki hakim berkewarganegaraan sebagai anggota Komite, dapat memilih seseorang untuk menjabat sebagai hakim ad hoc.
Ketua ICJ, Nawaf Salam, mengatakan selama pembacaan hukuman bahwa situasi di Jalur Gaza terus memburuk sejak ICJ sebelumnya memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida.
“Negara Israel... harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lain apa pun di kota Rafah yang dapat memberikan kondisi kehidupan pada komunitas Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kerusakan material, secara keseluruhan atau sebagian," kata Nawaf Salam, di ICJ pada Jumat (24/5/2024), dikutip dari SkyNews.
Baca juga: Ini Isi Lengkap Perintah ICJ ke Israel Agar Setop Invasi di Rafah, Tel Aviv: Perang Jalan Terus!
Dia menambahkan bahwa kondisi telah dipenuhi untuk mengambil tindakan darurat baru.
ICJ mengumumkan keputusannya seminggu setelah permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari kasus yang menuduh Israel melakukan genosida.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida, dan menggambarkannya sebagai tuduhan yang tidak berdasar.