TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan bakal mendapatkan mitra negara pendukung dalam upayanya melaporkan Israel ke Pengadilan Internasional (ICJ) atas kejahatan genosida.
Hal ini dipastikan setelah pada Selasa (28/5/2024), Meksiko ikut mengajukan diri membantu Afrika Selatan untuk menyeret Israel dalam kasus genosida terhadap warga Palestina ke mahkamah yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut.
Dikutip Tribunnews.com dari rilis pers yang tersedia di situs web resmi ICJ, upaya Meksiko ini sudah diajukan sejak Jumat (24/5/2024) akhir pekan lalu.
"Pada 24 Mei 2024, Meksiko, mengacu pada Pasal 63 dari Statuta Pengadilan, mengajukan pendaftaran deklarasi intervensi pengadilan dalam kasus Penerapan Konvensi tentang pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Kasus Afrika Selatan v. Israel)," tulis keterangan tersebut.
Upaya Meksiko tersebut didasari Pasal 63 dari Statuta yang menyebutkan, selain negara-negara yang terkait dengan kasus tersebut, negara lain juga dapat ikut masuk ke dalam proses pengadilan di ICJ.
"Berdasarkan Pasal 83 dari Aturan Pengadilan, Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk memberikan pandangan tertulis mengenai deklarasi intervensi Meksiko," kata ICJ dalam rilis pers tersebut.
Langkah Meksiko ini menempatkannya dalam daftar negara-negara yang bergabung untuk menyeret Israel ke ICJ atas pelanggaran Konvensi Genosida PBB tahun 1948.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasusnya ke ICJ pada Januari.
Melalui pengaduan tersebut, Afrika Selatan menuduh rezim Israel tekah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Hal ini didasari oleh fakta, kurang lebih sekitar 36.000 orang yang sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak, telah tewas sejak diluncurkannya agresi Israel untuk menanggapi serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Pengadilan tinggi PBB mengeluarkan putusan sementara yang menemukan ada "risiko yang memungkinkan terjadi genosida" di Gaza.
Baca juga: Komitmen Dukung Boikot Israel, Baznas Perketat Syarat Penyaluran Donasi Palestina
Atas keputusan tersebut, PBB pun memerintahkan Israel untuk mengambil serangkaian langkah, termasuk mencegah terjadinya tindakan genosida.
Pengadilan ICJ sebelumnya menolak aplikasi kedua Afrika Selatan untuk tindakan darurat pada bulan Maret lalu.
Dalam aplikasi kedua ke ICJ tersebut, Afsel menekankan ancaman Israel untuk menyerang kota Gaza selatan, Rafah, yang padat oleh warga Palestina yang terusir dari tempat lain di jalur yang dikepung.
Namun minggu lalu, ICJ atas permohonan lain dari Afrika Selatan, akhirnya mengeluarkan perintah yang mengikat secara hukum bagi Israel untuk menghentikan invasinya di wilayah Rafah.
(Tribunnews.com/Bobby)