TRIBUNNEWS.COM - Juri pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) resmi menyatakan mantan presiden Donald Trump bersalah.
Donald Trump dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dokumen untuk menutupi pembayaran guna membungkam bintang porno menjelang Pemilu AS 2016.
Dengan dinyatakan bersalah tersebut, Donald Trump menjadi satu-satunya presiden AS yang dihukum pidana.
Setelah dua hari pertimbangan, juri yang beranggotakan 12 orang memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang dihadapinya.
Dikutip dari Reuters, Trump mengamati para juri tanpa memihak saat mereka disurvei untuk mengkonfirmasi keputusan dengan suara bulat.
Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden menjelang pemilu 5 November.
Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penahanan secara hukum tidak akan menghalangi Trump untuk berkampanye, atau menjabat jika dia ingin menang.
Trump dipastikan tidak akan dipenjara sebelum hukuman resmi dijatuhkan hakim.
Putusan tersebut menjerumuskan Amerika Serikat ke dalam wilayah yang belum dijelajahi menjelang pemungutan suara pada bulan November, ketika Trump akan mencoba memenangkan kembali Gedung Putih dari Presiden Partai Demokrat, Joe Biden.
Trump membantah melakukan kesalahan dan seorang pengacara yang mewakilinya mengatakan mereka akan mengajukan banding secepat mungkin.
Baca juga: Jadi Terpidana, Masih Bisakah Trump Menjadi Presiden?
"Ini memalukan," kata Trump kepada wartawan.
Ia berulang kali di hadapan wartawan bahwa dirinya tidak bersalah dan mengulangi keluhannya bahwa persidangan tersebut telah dicurangi terhadap dirinya.
"Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November oleh rakyat," tegasnya.