News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Tekanan Ekonomi dan Diplomatik Bisa Bikin Israel Patuhi Hukum Internasional, Kata Pakar Hukum Yunani

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI AKTIVIS MEKSIKO- Sekelompok aktivis di Meksiko berdemonstrasi dengan cara membakar halaman Kedutaan Israel di Kota Mexico City. Mereka geram dengan aksi tentara Israel yang melancarkan serangan hingga membakar para pengungsi di Rafah, Jalur Gaza.

Tekanan Ekonomi dan Diplomatik Bisa Bikin Israel Patuhi Hukum Internasional, Kata Pakar Hukum Yunani

TRIBUNNEWS.COM- Tekanan ekonomi dan diplomatik seharusnya bisa membuat Israel mematuhi hukum internasional, kata pakar hukum Yunani.

Meskipun langkah-langkah yang diambil baru-baru ini di forum hukum internasional sangatlah penting, tekanan ekonomi dan diplomatik juga tetap penting untuk membuat Israel mematuhi hukum internasional, menurut seorang pakar Yunani dikutip dari Anadolu Agency.

Perintah baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan permintaan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel yang digerakkan oleh Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merupakan “kontribusi penting bagi perjuangan rakyat Palestina,” kata Dimitris Kaltsonis , Profesor Hukum Internasional di Universitas Panteion di Athena, mengatakan kepada Anadolu.

Pada tanggal 24 Mei, ICJ, selain menegaskan kembali perintahnya pada tanggal 26 Januari dan 28 Maret, juga meminta Israel untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan yang dapat merugikan kelompok Palestina di Gaza yang mengalami kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.

Israel juga telah diperintahkan untuk menjaga agar Penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi setiap komisi penyelidikan dan pencarian fakta.

Misi atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang kompeten untuk menyelidiki tuduhan genosida.

Pengadilan telah memberi Israel waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang diambil untuk melaksanakan perintah ini.

Hal ini terjadi hanya beberapa hari setelah Jaksa ICC, Karim Khan, mengajukan permohonan untuk meminta surat perintah kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama serangan Israel di Gaza, yang kini telah menewaskan lebih banyak orang. dari 36.200 warga Palestina dan melukai hampir 82.000 lainnya.

Dengan meningkatnya dorongan terhadap akuntabilitas, Kaltsonis menunjuk pada catatan buruk Israel yang mengabaikan hukum dan institusi internasional.

“Saya ingat ada lusinan resolusi Majelis Umum PBB dan resolusi Dewan Keamanan yang menegaskan kembali perlunya Negara Palestina dalam perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” katanya.

Menggarisbawahi legalitas perjuangan Palestina, beliau berkata:

“Rakyat Palestina mempunyai hak untuk memperjuangkan tanah air mereka sendiri yang merdeka. Memang berdasarkan interpretasi Piagam PBB, mereka mempunyai hak untuk berjuang dalam segala bentuk perjuangan, termasuk perjuangan bersenjata.”

“Di sisi lain, Israel adalah kekuatan pendudukan dan, oleh karena itu, tidak dapat secara salah mengklaim hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam jika hal tersebut melanggar prinsip-prinsip inti yang menjadi dasar pendirian PBB.”

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini