TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Kamis (30/5/2024), para juri di New York memutuskan Donald Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis dalam upaya menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan kepada seorang bintang film dewasa menjelang pemilihan presiden tahun 2016 lalu.
Dilansir CNBC News, ini adalah kasus bersejarah di mana mantan presiden AS sekaligus calon presiden dari partai besar, menerima hukuman pidana.
Kini, akankah Donald Trump dipenjara dan bisakah ia mencalonkan diri lagi sebagai presiden dalam Pilpres tahun ini?
Jadwal hukuman
Setelah menyampaikan putusannya, para juri dibubarkan.
Kasus ini kemudian berpindah ke tahap hukuman, sebuah proses yang sebagian besar dikendalikan oleh Hakim Juan Merchan.
Juri hanya memutuskan terdakwa bersalah atau tidak, sementara hakim yang akan menjatuhkan jenis hukumannya.
Hakim menetapkan tanggal hukuman Donald Trump pada 11 Juli pukul 10 pagi ET.
Dia memerintahkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk mengajukan mosi paling lambat tanggal 13 Juni.
Para pihak diharapkan untuk menyerahkan memo hukuman – di mana masing-masing pihak menyajikan argumen yang mendukung hukuman yang mereka pilih – dan pengajuan pengadilan lainnya.
Trump juga kemungkinan akan melakukan wawancara dengan pengawas masa percobaan (probation officer).
Wawancara tersebut kemungkinan besar akan mencakup pertanyaan tentang sejarah pribadi dan catatan kriminal Trump.
Baca juga: 5 Fakta Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Kejahatan, Apa Bisa Jadi Presiden Lagi?
Tanggapan tersebut akan dimasukkan ke dalam laporan presentasi untuk hakim, yang mencakup rekomendasi hukuman untuk dipertimbangkan oleh Merchan.
Pengacara Trump mungkin akan mencoba untuk menunda tanggal hukumannya, bahkan mungkin setelah pemilihan presiden pada 5 November 2024 mendatang.
Namun Merchan sepertinya tidak akan mengabulkan penundaan tersebut tanpa alasan yang jelas, kata pengacara pembela Kota New York, Michael Bachner.