Angka itu termasuk individu yang ditangkap di rumah mereka, di pos pemeriksaan militer, mereka yang menyerah di bawah tekanan, dan mereka yang disandera di Tepi Barat.
Operasi penahanan tersebut disertai sabotase yang meluas, penghancuran rumah warga sipil Palestina, eksekusi di lapangan, penembakan langsung, pemukulan yang kejam, penyelidikan lapangan, dan penggunaan warga sipil sebagai tameng manusia.
Statistik ini mencakup mereka yang masih ditahan dan mereka yang kemudian dibebaskan.
Baca juga: Keluarga Sandera Israel: Jangan Biarkan Netanyahu Jadi Penghalang Gencatan Senjata
Terpisah, kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, mengatakan pada November 2023 lalu, pihak berwenang Israel "secara dramatis meningkatkan alasan penahanan administratif" tanpa tuduhan untuk menahan warga sipil Palestina, dilansir UPI.
Amnesty International telah mendokumentasikan kasus-kasus tentara Israel yang menyiksa tahanan Palestina, termasuk "pemukulan hebat" dan "penghinaan."
Kelompok itu mengungkapkan, penyiksaan semacam itu telah terjadi "selama beberapa dekade" sebelum serangan Hamas pada 7 Oktober.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)