Mantan Pejabat Pemerintah Israel Kelahiran Inggris Dituduh Melakukan Kejahatan Perang di Gaza
TRIBUNNEWS.COM- Mantan pejabat pemerintah Israel kelahiran Inggris dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza.
Sebuah kelompok hak asasi manusia internasional telah mengajukan pengaduan ke Unit Kejahatan Perang Scotland Yard, dengan tuduhan pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh mantan pejabat pemerintah Israel kelahiran Inggris, Anadolu Agency melaporkan.
Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina (ICJP) menuduh individu tersebut “bersekongkol, menghasut, dan berkonspirasi” dengan pemerintah Israel.
Individu tersebut bersekongkol dengan pemerintah Israel untuk melakukan kejahatan berat terhadap warga sipil Palestina di Gaza, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan.
ICJP mengajukan banyak bukti kejahatan internasional yang dapat dihukum berdasarkan undang-undang Inggris.
Dokumen tersebut menyoroti tanggung jawab tambahan individu atas kejahatan yang mendasarinya, termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Konvensi Jenewa tahun 1957 dan Undang-Undang Pengadilan Kriminal Internasional tahun 2001.
Tuduhan tersebut didukung oleh prinsip-prinsip utama Konvensi Jenewa dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pengaduan tersebut menegaskan bahwa individu tersebut, dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat pemerintah, memainkan peran penting dalam mendukung dan melanggengkan blokade yang membuat Gaza kehilangan pasokan penting seperti makanan, air, listrik, bahan bakar dan bantuan medis.
Selain itu, individu tersebut dituduh terlibat dalam serangan terhadap produksi pangan lokal, jaringan distribusi, organisasi bantuan kemanusiaan, dan fasilitas medis.
Contoh spesifik dari tindakan individu tersebut mencakup serangkaian pernyataan yang dikategorikan ke dalam tiga bidang utama: mendelegitimasi badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), ujaran kebencian terhadap warga Palestina dan Muslim, serta hasutan untuk melakukan serangan yang melanggar hukum terhadap fasilitas medis dan profesional.
Bukti tersebut didukung oleh keterangan saksi dari 19 dokter, yang telah bekerja di Gaza sejak Oktober 2023, serta laporan dari badan-badan internasional, termasuk Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Oxfam dan Human Rights Watch, yang semuanya mendokumentasikan penggunaan kelaparan sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. senjata perang.
Ini bukan pertama kalinya Polisi Metropolitan dihadapkan pada bukti kejahatan semacam itu.
ICJP menyerahkan dokumentasi ekstensif pada bulan Januari dan Mei 2024, yang menunjukkan penerapan kejahatan tersebut di bawah yurisdiksi dan undang-undang Inggris.
Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Lebih dari 36.650 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 83.300 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum perang terjadi.
Mereka malah menyerbu Rafah pada tanggal 6 Mei lalu.
(Sumber: Middle East Monitor)