TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB telah menyerahkan 7.000 bukti ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Navi Pillay dari Komisi Penyelidikan PBB mengatakan, penyerahan bukti tersebut terkait kejahatan yang dilakukan Israel dan Hamas.
“Kami belum pernah melihat hal seperti ini,” kata Navi Pillay kepada Al Jazeera, Kamis (20/6/2024).
Dalam rekomendasinya, Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan.
Termasuk menerapkan gencatan senjata, mengakhiri blokade Gaza, memastikan pengiriman pasokan kemanusiaan, dan menghentikan serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur.
Mereka juga meminta Tel Aviv untuk mematuhi sepenuhnya kewajiban hukumnya yang ditetapkan dalam perintah Mahkamah Internasional mengenai tindakan sementara yang dikeluarkan pada 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei.
Khususnya, mengizinkan akses komisi ke Gaza untuk melakukan tindakan sementara.
Laporan ini juga merekomendasikan agar semua negara pihak Statuta Roma bekerja sama sepenuhnya dengan Pengadilan Kriminal Internasional.
“Israel harus segera menghentikan operasi dan serangan militernya di Gaza, termasuk serangan terhadap Rafah, yang telah memakan korban jiwa ratusan warga sipil dan kembali membuat ratusan ribu orang mengungsi ke lokasi yang tidak aman tanpa layanan dasar dan bantuan kemanusiaan,” ujar Navi Pillay, dikutip dari Anadolu Agency.
Misi Israel untuk PBB di Jenewa segera bereaksi terhadap laporan tersebut dan menyebutnya “bias”.
"Komisi tersebut sekali lagi membuktikan bahwa semua tindakannya bertujuan untuk kepentingan agenda politik sempit terhadap Israel," kata Meirav Eilon Shahar, perwakilan tetap Israel untuk PBB.
Baca juga: Punya Kemampuan Intelijen Baru, Hizbullah Peringatkan Israel agar Tak Buat Perang Lebih Luas
Penyelidikan PBB Terhadap Hamas
Sehubungan dengan serangan 7 Oktober di Israel, komisi tersebut menemukan bahwa sayap militer Hamas dan enam kelompok bersenjata Palestina lainnya, bertanggung jawab atas kejahatan perang yang secara sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil.
Selain itu, juga pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, tidak manusiawi atau kejam.
Kemudian, perlakuan buruk, penghancuran atau perampasan properti musuh, penghinaan terhadap martabat pribadi, dan penyanderaan, termasuk anak-anak.