Di antaranya, menggagalkan pendirian negara Palestina melalui pembangunan besar-besaran, mengatur permukiman, membangun jalan, dan tindakan lain di lapangan.
Di mana semua ini merupakan tindakan yang melanggar hukum Internasional.
Sebagai informasi, Israel telah menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak tahun 1967.
Menurut hukum internasional, negara yang menduduki wilayah Israel tidak dapat memindahkan warganya ke wilayah yang diduduki.
Mahkamah Agung Israel mengonfirmasi hal ini pada tahun 2005.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait ICJ, Tepi Barat dan Konflik Palestina vs Israel