TRIBUNNEWS.COM - Sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal.
Negara-negara tersebut di antaranya mulai dari belahan Eropa hingga Asia Tenggara, salah satunya adalah tetangga Indonesia yakni Malaysia.
Respons 12 negara tersebut kebanyakan memberikan pujian terhadap langkah berani ICJ.
Namun ada juga yang mengaku netral dengan catatan solusi perdamaian terhadap Israel dan Palestina yang tengah berkonflik.
Adapun diberitakan sebelumnya, ICJ membuat keputusan pada Jumat (19/7/2024) atas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.
ICJ mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.
Pendapat penasehat oleh para hakim ICJ , yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, dikutip dari independent.
Berikut 12 negara yang memberikan respons terkait keputusan ICJ:
1. Malaysia
Media Bernama memberitakan, Malaysia memuji putusan ICJ yang mendukung Palestina melalui rapat Pendapat Penasihat tentang Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Baca juga: Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam sebuah pernyataan mengatakan temuan pengadilan tersebut menegaskan argumen hukum Malaysia yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan oada 22 Februari 2024 lalu.
"Malaysia menyerukan kepada semua negara untuk memaksa Israel mematuhi putusan ICJ dan segera mengakhiri dukungan mereka terhadap Israel dalam melanjutkan pendudukan ilegalnya di Palestina," bunyi pernyataan itu.
"Putusan pengadilan tersebut menegakkan hak Palestina yang sah untuk menentukan nasib sendiri. Lebih jauh, tindakan dan kebijakan Israel melanggar hukum internasional."
"Malaysia akan terus mendukung dengan kuat pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan batas wilayah sebelum tahun 1967, dengan Yerussalem Timur sebagai ibu kotanya, serta penerimaan Palestina sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata pernyataan itu.