News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

12 Negara Merespons Putusan ICJ Semprot Sikap Israel, Termasuk Turki hingga Malaysia

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan ribu massa melakukan aksi demo di depan kediaman Netanyahu untuk memprotes Undang-undang (UU) kebijakan wajib militer bagi pelajar seminari Yahudi ultra-Ortodoks di Yerusalem. Sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ menyebut pendudukan Israel ilegal di Palestina

"Reaksi Israel terhadap putusan ICJ dan resolusi Knesset-nya untuk mencegah pemenuhan hak kebebasan rakyat Palestina semakin membuktikan pengabaian total Israel terhadap hukum internasional," tambahnya.

7. Turki

Antalya Turki. (Tangkap Layar Twitter/X)

Sementara TRT World menuliskan, Turki menyatakan dukungan atas putusan ICJ terkini tentang kekejaman Israel terhadap Palestina dengan mengatakan bahwa pengadilan tersebut secara hukum telah mengonfirmasi bahwa Tel Aviv sedang menerapkan kebijakan pendudukan dan penindasan.

Kementerian luar negeri lebih lanjut mencatat bahwa Turki  telah mendukung proses di ICJ dengan memberikan kontribusi tertulis dan lisan terhadap pendapat penasihat.

“Kami akan terus berusaha untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina, termasuk tindakan yang merupakan genosida yang saat ini dilakukan terhadap warga Gaza, tidak luput dari hukuman,” tambah kementerian tersebut.

8. Spanyol

Diberitakan AA, Spanyol pada hari Jumat juga menyambut baik pendapat penasihat ICJ.

"Putusan tersebut mencakup pernyataan penting dari Pengadilan tentang ilegalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman, di antara aspek lainnya," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.

Pendapat ICJ, sebagai tanggapan atas permintaan Majelis Umum PBB tahun 2022, mengatakan pendudukan Israel atas Yerusalem Timur dan Tepi Barat adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin."

Dikatakan bahwa Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan “mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.”

Sebanyak 50 negara, termasuk Spanyol, dan tiga organisasi internasional telah menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan pada bulan Februari.

Kementerian mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk "mempertimbangkan kesimpulan pendapat tersebut dan mengambil tindakan yang tepat dalam hal ini."

9. Liga Arab

Suasana sesi pembukaan pertemuan para menteri luar negeri Arab di Markas Besar Liga Arab. Palestina mendesak Liga Arab menggelar sidang luar biasa di tengah cenderung diamnya negara-negara Arab atas aksi genosida Israel yang terus berlangsung di Gaza. (tangkap layar JN/Reuters)

Gulf Times menyiarkan kabar Liga Arab kemarin menyambut baik pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.

Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit menekankan dalam sebuah pernyataan bahwa pendapat ini, meskipun tampak logis dan wajar bagi semua pendukung perjuangan Palestina.

Merupakan pilar hukum penting dalam upaya membangun narasi Palestina dan memberinya legitimasi dan kredibilitas hukum yang dibutuhkannya mengingat upaya pasukan pendudukan yang terus-menerus untuk mengaburkan sifat dan asal mula konflik dengan tujuan memperketat cengkeramannya di wilayah Palestina yang diduduki.

Aboul Gheit menekankan bahwa praktik rasis Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memerlukan pernyataan untuk menunjukkan kekejaman dan penyimpangan total dari nilai-nilai hak asasi manusia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini