TRIBUNNEWS.COM - Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, menyambut baik pernyataan Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ) yang mengatakan pendudukan Israel di wilayah Otoritas Palestina (PA) adalah ilegal.
"Kehadiran Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin," bunyi keputusan ICJ, Jumat (19/7/2024).
Hamas mengatakan keputusan ini adalah awal yang baik untuk mendukung Palestina yang ingin menghentikan pendudukan Israel.
"Keputusan ini, dan permintaan pengadilan kepada PBB dan Dewan Keamanan, untuk mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengakhiri pendudukan Zionis, menempatkan sistem internasional di atas segalanya membutuhkan tindakan segera untuk mengakhiri pendudukan," kata Hamas dalam pernyataannya, Sabtu (20/7/2024).
Pendapat ICJ itu adalah yang terbaru setelah sebelumnya mengeluarkan beberapa keputusan terkait Israel.
Menurut Hamas, pernyataan ini harus diikuti langkah serius di lapangan.
"Kita harus mengambil langkah serius di lapangan, terutama mengingat perang genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat kita di Jalur Gaza, perluasan permukiman yang berbahaya di Tepi Barat, dan langkah-langkah Yudaisasi yang heboh di Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa," lanjutnya, dikutip dari Al Quds.
Hamas mendorong Majelis Umum PBB untuk mengambil langkah yang dapat mendorong Israel mengakhiri pendudukannya di Palestina.
"Setelah pendapat penasihat, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dengan suara mayoritas, kami menyerukan kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan (PBB) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri pendudukan, terutama sehubungan dengan penolakan terhadap keputusan pengadilan," katanya.
Selain itu, Hamas mengingatkan ICJ sebelumnya mengeluarkan perintah untuk menghentikan agresi Israel yang mengarah pada genosida di Jalur Gaza dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina.
Hamas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar mematuhi perintah ICJ.
Baca juga: Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal
ICJ Akui Pendudukan Israel di Palestina
Presiden ICJ, Nawaf Salam, membacakan pendapat penasihat tidak mengikat yang dikeluarkan oleh 15 hakim pada Jumat (19/7/2024), tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Para hakim ICJ menunjuk pada daftar kebijakan Israel yang melanggar hukum internasional di wilayah Palestina.
Itu termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi, dan penerapan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.