News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Hamas Sambut Baik Pernyataan ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Brigade Ezzedine al-Qassam, sayap militer gerakan Islam Palestina Hamas yang menguasai Gaza, Abu Ubaida (kanan) memberikan konferensi pers di Kota Gaza pada 9 April 2011. -- Hamas menyambut baik pernyataan ICJ yang sebut pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, menyambut baik pernyataan Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ) yang mengatakan pendudukan Israel di wilayah Otoritas Palestina (PA) adalah ilegal.

"Kehadiran Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin," bunyi keputusan ICJ, Jumat (19/7/2024).

Hamas mengatakan keputusan ini adalah awal yang baik untuk mendukung Palestina yang ingin menghentikan pendudukan Israel.

"Keputusan ini, dan permintaan pengadilan kepada PBB dan Dewan Keamanan, untuk mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengakhiri pendudukan Zionis, menempatkan sistem internasional di atas segalanya membutuhkan tindakan segera untuk mengakhiri pendudukan," kata Hamas dalam pernyataannya, Sabtu (20/7/2024).

Pendapat ICJ itu adalah yang terbaru setelah sebelumnya mengeluarkan beberapa keputusan terkait Israel.

Menurut Hamas, pernyataan ini harus diikuti langkah serius di lapangan.

"Kita harus mengambil langkah serius di lapangan, terutama mengingat perang genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat kita di Jalur Gaza, perluasan permukiman yang berbahaya di Tepi Barat, dan langkah-langkah Yudaisasi yang heboh di Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa," lanjutnya, dikutip dari Al Quds.

Hamas mendorong Majelis Umum PBB untuk mengambil langkah yang dapat mendorong Israel mengakhiri pendudukannya di Palestina.

"Setelah pendapat penasihat, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dengan suara mayoritas, kami menyerukan kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan (PBB) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri pendudukan, terutama sehubungan dengan penolakan terhadap keputusan pengadilan," katanya.

Selain itu, Hamas mengingatkan ICJ sebelumnya mengeluarkan perintah untuk menghentikan agresi Israel yang mengarah pada genosida di Jalur Gaza dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina.

Hamas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar mematuhi perintah ICJ.

Baca juga: Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal

ICJ Akui Pendudukan Israel di Palestina

Presiden ICJ, Nawaf Salam, membacakan pendapat penasihat tidak mengikat yang dikeluarkan oleh 15 hakim pada Jumat (19/7/2024), tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Para hakim ICJ menunjuk pada daftar kebijakan Israel yang melanggar hukum internasional di wilayah Palestina.

Itu termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi, dan penerapan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.

"Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri," kata ICJ.

"Negara-negara lain diwajibkan untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan" keberadaan Israel di wilayah tersebut," lanjutnya.

"Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman dan permukiman yang ada harus disingkirkan," menurut ringkasan pendapat setebal lebih dari 80 halaman yang dibacakan oleh Nawaf Salam, seperti diberitakan Al Jazeera.

Penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum.

"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata pengadilan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah meminta pendapat ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina sejak tahun 2022.

Jumlah Korban

Saat Israel masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza, jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 38.919 jiwa dan 89.622 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Sabtu (20/7/2024), dan 1.147 kematian di wilayah Israel, seperti dilaporkan Anadolu Agency.

Sebelumnya, Israel mulai membombardir Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023) untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak tahun 1948.

Israel memperkirakan kurang lebih ada 120 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.

Sementara itu, lebih dari 21.000 warga Palestina yang masih berada di penjara-penjara Israel, menurut laporan Yedioth Ahronoth pada awal Juli 2024.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini