News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dukung Putusan ICJ Nyatakan Israel Langgar Hukum Internasional

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstran berkumpul dengan bendera Israel di Gerbang Damaskus di kota tua Yerusalem pada 29 Mei 2022, selama 'pawai bendera' Israel untuk menandai Hari Yerusalem. - Ribuan orang Israel mengibarkan bendera pada tanggal 29 Mei ke kawasan Muslim di Kota Tua Yerusalem selama prosesi nasionalis yang secara teratur memicu kemarahan Palestina, setahun setelah ketegangan Yerusalem meledak menjadi perang - Hingga Sabtu (20/7/2024), ada 15 negara mendukung putusan ICJ yang menyatakan Israel langgar hukum internasional terkait pendudukan di Palestina.

TRIBUNNEWS.com - Setidaknya 15 negara, termasuk organisasi Amnesty International, mendukung pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) soal pendudukan Israel di Palestina.

Diketahui, Presiden ICJ, Nawaf Salam, membacakan pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim tentang pendudukan Israel di Palestina, Jumat (19/7/2024).

Dalam dengar pendapat itu, ICJ mengatakan "pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum," dilansir Al Jazeera.

"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," imbuh ICJ.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini 15 negara yang mendukung keputusan ICJ:

1. Indonesia

Indonesia menyambut baik pendapat Penasihat ICJ tentang kebijakan dan praktik pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Dikutip dari Anadolu Ajansi, Kementerian Luar Negeri RI lewat X (dulu Twitter), Sabtu (20/7/2024), mengatakan, "Pendapat ini telah menjawab aspirasi Indonesia dan masyarakat inernasional dalam rangka memberikan keadilan bagi rakyat Palestina.

2. Pakistan

Di hari yang sama, Pakistan juga memberikan dukungannya terhadap pendapat ICJ.

Pakistan, lewat Perdana Menteri Shehbaz Sharif, mengatakan putusan ICJ yang menyatakan Israel harus mengakhiri pendudukan dan permukiman ilegalnya adalah "pembenaran atas perjuangan sah rakyat Palestina yang pemberani."

Ia juga mendesak dunia internasional dan PBB untuk segera menindaklanjuti putusan ICJ itu.

"Saya mendesak masyarakat internasional dan PBB untuk melaksanakan putusan tersebut, memastikan penentuan nasib Palestina lewat solusi dua negara, sesuai resolusi PBB yang relevan."

Baca juga: Profil Bella Hadid, Supermodel Amerika Di-cancel Adidas karena Dukung Palestina, Vokal Kritik Israel

"(Saya) bangga Pakistan berkontribusi pada kasus ini, menunjukkan komitmen teguh kami terhadap perjuangan Palestina," kata Sharif di X.

3. Irlandia

Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, turut menyambut baik pendapat ICJ yang menyebut pendudukan Israel atas Palestina sebagai "pelanggaran hukum."

"Meskipun pendapat ICJ panjang dan rumit, dan akan memerlukan pertimbangan yang lebih rinci, namun sebagian besar pendapat itu menegaskan analisis hukum pemerintah, Israel dan kebijakan terkait pendudukan di Palestina adalah aneksasi ilegal," ujar Martin, Jumat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini